Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap, terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pernah menukar uang dengan identitas palsu.
Uang tersebut ditukarkan dari mata uang dolar ke rupiah dalam 5 kali transaksi dengan total Rp 5,8 miliar.
Adapun hal itu disampaikan saksi Santi teller dari tempat penukaran uang Sahabat Valas, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).
"Ikhsan itu setiap kali datang, sendiri atau didampingi seseorang?" tanya kepada Santi terhadap dalam sidang.
"Sendiri," jawab Santi.
Majelis hakim lalu menanyakan kepada Santi pernah melihat Gazalba Saleh menukar uang bersama Ikhsan.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Pernah Tukar Uang Rp 5,8 Miliar untuk Operasional Kantor
Santi mengatakan Gazalba dan Ikhsan merupakan orang yang sama.
"Mirip-mirip sih pak," jawab Santi.
Majelis hakim lalu menegaskan menayangkan soal sosok Ikhsan tersebut.
"Iya Ikhsan itu, bapak ini (Terdakwa) bapak Ikhsan," jawab Santi.
Majelis hakim kembali menanyakan yang menukar uang itu saudara Gazalba membawa KTP atas nama Ikhsan.
Baca juga: Terungkap, Hakim Agung Gazalba Saleh Pakai KTP Sendiri Tukar Dolar Singapura Senilai Rp 5 Miliar
"Jadi gini yang saya tahu dia (Ikhsan) pakai masker, kalau dari KTP mirip sekilas dengan bapak ini (Terdakwa). Jadi saya pikir bapak ini Pak Ikhsan," jelas Santi.
Majelis hakim lalu menegaskan yang diyakini saksi, orang menukar uang itu adalah terdakwa dengan nama Ikhsan.