"Kalau saya bisa katakan, ini bisa sama dengan putusan praperadilan Pegi Setiawan kemarin, akhirnya diterima PK-nya dan terpidana Saka Tatal tidak pernah melakukan pidana harus ganti rugi dan rehabilitasi," kata Oegroseno, Kamis (1/8/2024).
Senada dengan hal itu, Susno Duadji pun meyakini peristiwa ini adalah kecelakaan.
"Mudah-mudahan pada PK ini, (hakim) ngerti. Ini udah jelas 100 persen kecelakaan tunggal," kata Susno Duadji, Senin (22/7/2024).
Ia juga yakin hakim akan memberikan putusan yang adil.
"Saya berupaya untuk hadir, tapi melihat ini tanpa hadir banyak-banyak orang, ya kalau hakimnya betul-betul hakim bijak, hakim yang ngerti antara pidana dan kecelakaan, gak usah banyak-banyak yang datang. Ketok aja lah."
"Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan. Sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana," kata Susno Duadji, Senin (22/7/2024).
Hal ini, kata Susno, karena bukti-bukti kematian ada di TKP.
"Sepeda motornya, dagingnya, kemudian posisi korban, darah menumpuk di situ."
"Kemudian TKP Cirebon Kabupaten jadi yurisdiksi daripada Polres Cirebon Kabupaten, bukan Polres Cirebon Kota," jelas Susno.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fakta-fakta Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Farhat Abbas Optimis Kliennya Tak Membunuh
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Theresia Felisiani/Theresia Felisiani)(Tribunjabar.id/Rheina, Eki Yulianto)