Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang tunai sebanyak Rp 725 juta.
Dalam gelar perkara terungkap modus yang dilakukan Ghani untuk menggarong duit negara.
Sebagai Gubernur Ghani ditengarai ikut serta dalam menentukan siapa kontraktor yang dimenangkan untuk menggarap proyek-proyek infrastruktur.
Baca juga: Saat Nama Bobby Nasution Muncul di Sidang Kasus Eks Gubernur Malut, Diistilahkan Blok Medan
KPK menemukan bahwa Ghani diduga sudah menerima uang suap dengan total Rp 2,2 miliar.
Uang itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti membayar menginap di hotel dan membayar dokter gigi.
Selain menerima suap dari proyek, KPK menengarai Ghani juga melakukan jual-beli jabatan.
Ghani diduga menerima uang dari ASN di lingkungan Pemprov Maluku untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan naik jabatan.
Kasusnya kini disidangkan di Pengadilan Negeri Ternate.