Dengan demikian, kesaksian Aep, terutama, yang menyatakan para terpidana menyerang almarhum Vina dan Eky 2016 silam tidak terbukti.
"Saksi banyak yang kami hadirkan. Tentu saksi-saksi yang melihat mereka ada di rumah Pak RT, dan saksi di sekitar lokasi yang tidak melihat peristiwa itu," ucap Jutek.
Jutek berharap, tindak lanjut Bareskrim ini bisa membuka kebenaran.
Apalagi kliennya ini punya alasan jika saat peristiwa pada 27 Agustus 2016, para terpidana ada di rumah Ketua RT.
"Pertama dengan turunnya Bareskrim Mabes Polri merespons dan memproses laporan kami. Kami berharap bahwa versi cerita yang selama ini berkembang di masyarakat dalam belakangan 2-3 bulan terakhir ini dapat kita jawab. Apakah betul itu pembunuhan atau kecelakaan, atau yang lain," ujarnya.
Sumber: TRIBUN JAKARTA