News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaji Hakim Agung Gazalba Rp 77 Juta per Bulan, Bisa Rp 1 Miliar Kalau Tangani Banyak Perkara

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Gazalba Saleh didakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Jadi total?" tanya Fahzal.

"Enggak menentu, Yang Mulia. PP 82 itu tergantung perkara yang dia tangani," ungkap Citra.

"Tergantung perkara yang ditangani. Kalau banyak perkara yang dia tangani?" tanya Fahzal.

"Sampai ratusan juta, Yang Mulia. Bisa sampai Rp 300 juta. Sebulan bisa sampai Rp 300 juta, PP 82," jawab Citra.

"Bisa Rp 300 juta?" tanya Fahzal lagi.

"Bisa, Yang Mulia. Ada sampai Rp 1 miliar. Tergantung perkara yang ditangani, Yang Mulia," jelas pegawai MA itu.

Berdasarkan data yang dimilikinya, Citra mengungkapkan Gazalba sudah menjadi hakim agung sejak 2017 lalu.

Sehingga jika ditotal sudah ada miliaran rupiah gaji yang diterima hakim agung nonaktif itu.

"Dari data yang saudara serahkan ke penyidik berapa (gaji Gazalba)?" tanya Fahzal.

"Seingat saya totalnya Rp 6,7 miliar. Totalnya dari beliau Hakim Agung sampai terakhir itu Rp 6,7 M-an," ungkap Citra.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di MA.

Terdakwa Gazalba diduga menerima gratifikasi itu bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya, yakni Ahmad Riyadh.

Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyadh menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” kata jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 6 Mei 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini