News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

Usai Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku, Alexius Akim Bingung Gagal Jadi Anggota DPR

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPW PSI Kalimantan Barat Alexius Akim usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Harun Masiku, Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alexius Akim rampung diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024, dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku.

Setelah diperiksa, Alexius Akim bingung kenapa dia dicoret dari proses pelantikan sebagai anggota DPR pada tahun 2019.

Di tahun 2019, Alexius diketahui merupakan caleg DPR untuk daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat I. Ia mendapat 38.750 suara.

Namun, PDIP memecat Alexius. Posisinya digantikan Maria Lestari yang memperoleh 33.006 suara.

"Ya jadi yang banyak berkaitan dengan masalah saya sendiri, karena saya waktu itu ikut pemilu legislatif 2019. Yang jelas saya yang harusnya dilantik, tapi saya kan diberhentikan," ucap Alexius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).

Alexius yang kini menjabat sebagai ketua DPW PSI Kalbar tidak mengetahui alasan pemecatan dirinya.

Baca juga: KPK Periksa Eks Caleg DPR Dapil Kalimantan Barat Alexius Akim Terkait Kasus DPO Harun Masiku

Dia menduga perkara yang menimpa dirinya persis seperti kasus Harun Masiku.

"Saya tidak mencurigai siapa-siapa, tapi jelas mungkin akhirnya mirip-mirip," katanya.

Dilansir dari Tribun Pontianak, dalam rapat pleno penetapan DPR terpilih, PDIP mengajukan penggantian nama anggota yang terpilih.

Adapun yang diajukan penggantian yakni ada dapil Kalimantan Barat I, yaitu Alexius Akim dan Michael Jeno.

Pergantian dilakukan karena masing-masing dipecat dan mengundurkan diri.

"Berkaitan dengan persoalan antara Alexius Akim dan Michael Jeno dengan seluruh bukti-bukti legalitas," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada saat rapat pleno, di Kantor KPU, Sabtu (31/8/2019).

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Cegah Staf Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri di Kasus DPO Harun Masiku

KPU, melalui Ketua KPU Arief Budiman, menerima permohonan tersebut.

"Permohonan kita terima, berdasarkan aturan apabila calon terpilih tidak memenuhi syarat, maka peroleh suara terbanyak berikutnya yang akan naik. Karena (tertinggi ke) 2 dan 3 diberhentikan dan mengundurkan diri, maka diisi oleh Maria Lestari," ujar Arief dalam rapat pleno.

KPU menerima permohonan tersebut setelah Hasto menjelaskan bahwa PDIP akan menyelesaikan sengketa internal tersebut.

"Dan dalam menyelesaikan konflik sengketa internal, kami lakukan melalui mekanisme partai," kata Hasto Kristiyanto.

Hasto Kristiyanto juga menyebut pihaknya akan menyelesaikan sengketa tersebut berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan KPU.

"Kami menyatakan bertanggung jawab penuh, pada keputusan yang kami ambil," sambungnya.

Tak hanya itu, Hasto Kristiyanto juga menyerahkan bukti-bukti dokumen terkait kepada KPU.

Verifikasi terhadap kebenaran dokumen pengunduran diri Michael pun langsung dilakukan melalui teleconference.

Di Dapil Kalimantan Barat I PDIP, perolehan suara tertinggi pertama ditempati Cornelis dengan 285.797 suara, kursi kedua ditempati Alexius (38.750 suara), disusul Michael Jeno (36.243suara) dan Maria Lestari (33.006 suara).

PDIP sendiri mendapatkan 2 kursi pada Dapil Kalimantan Barat I, yang ditempati Cornelis dan Alexius.

Akan tetapi, karena ada pemecatan dan pengunduran diri yang dilakukan Alexius dan Michael, kursi kedua pada dapil Kalimantan Barat I dari PDIP ditempati Maria.

Apa yang terjadi terhadap Alexius Akim, mirip seperti kasus Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP dari dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia.

Riezky sejatinya menggantikan posisi politikus PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Dalam pemilu legislatif 18 April 2019, Kiemas mendapat suara tertinggi di Dapil Sumsel I, yaitu 34.276 suara.

Suara Nazaruddin itu dialihkan ke suara Riezky, sehingga Riezky mendapat total 44.402 suara dan berhak menduduki jabatan sebagai anggota DPR.

Namun pada Juli 2019, rapat pleno PDIP memutuskan Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas.

Berangkat dari hal itu, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini