Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga korban siswa SMP di Padang, Afif Maulana (13) yang tewas diduga dianiaya polisi, khawatirkan bukti-bukti bakal menghilang jika jenazah Afif tak kunjung dilakukan ekshumasi.
Diketahui tiga hari lagi tepat jenazah Afif dimakamkan.
Sementara itu sampai saat ini pihak kepolisian tak kunjung ekshumasi jenazah Afif.
"Mengenai ekshumasi jelas kami keluarga berharap dilakukan secepatnya. Karena ini sudah masuk dua bulan (Semenjak kematian Afif) takutnya kondisinya (Jenazah) bukti-bukti di badannya (Afif) menghilang," kata ayah almarhum Afif Maulana, Afrinaldi di kantor Kontras, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Tak hanya itu Afrinaldi juga berharap ekshumasi jenazah anaknya tersebut. Pihak keluarga dan kuasa hukum melihat prosesnya bersama dokter independen.
"Agar (Dokter independen) bisa menjelaskan kepada kami dan kami percaya pada penjelasan tersebut," jelasnya.
Kemudian dikatakan Afrinaldi proses autopsi jenazah Afif sebelumnya, pihak keluarga dihalang-halangi untuk melihat.
"Kami dicurangi hanya diberikan selembar kertas yang kosong. Karena itu ekshumasi nanti kami berharap dokter yang melakukan ekshumasi tersebut bisa dipercaya. Dan bebas dari campur tangan pihak lain," harapnya.
DPR Perintahkan Kapolri untuk Ekshumasi Jenazah Afif Maulana
Diketahui Setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kuasa hukum dan keluarga Afif Maulana dengan Komisi III DPR, Senin (5/8/2024).
DPR memerintahkan Kapolri untuk segera melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif Maulana.
Polda Sumatera Barat dan Polresta Padang dalam RDPU tersebut telah menyerahkan salinan surat tertanggal 2 Agustus 2024. Surat tersebut berisi permohonan autopsi ulang melalui ekshumasi yang ditujukan kepada Ketua Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI).
Namun, salinan surat permohonan tersebut tidak menjelaskan lebih detail mengenai kapan proses ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif Maulana akan dilaksanakan.
Diketahui berdasarkan investigasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban (Afif Maulana) meninggal dunia karena disiksa anggota polisi yang sedang patroli.
"Berdasarkan hasil investigasi LBH, kami melihat almarhum menjadi korban penyiksaan oleh kepolisian diduga dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar," kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, Kamis, (20/6/ 2024).
Setelahnya, jenazah korban diautopsi dan keluarga korban menerima fotocopy sertifikat kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
"Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru," kata Indira.
Sementara itu Kapolda Sumatra Barat membantah bahwa tewasnya AM akibat penyiksaan anggotanya.
Menurutnya, pada saat tawuran di malam kejadian, polisi sudah bergerak cepat dengan mengerahkan tidak kurang dari 30 personel pengurai massa.
Disebutkan, petugas juga pada saat kejadian mengamankan sebanyak 18 orang diduga akan melakukan tawuran, dan tidak terdapat nama Afif Maulana yang dibawa ke Polsek Kuranji.
Baca juga: Komnas HAM Dorong Polisi Lakukan Ekshumasi dan Autopsi Ulang Jasad Afif Maulana
"Hanya saja sebelum ditemukan jenazah di bawah Jembatan Kuranji, berdasarkan kesaksian A yang membonceng, AM diajak masuk ke sungai agar aman dari kejaran polisi," ujar Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono dalam konferensi pers Minggu, (23/6/2024), dilansir dari TribunPadang.com.
"Jadi sudah ada kesaksian, bahwa memang Afif Maulana berencana akan masuk ke sungai atau menceburkan diri ke sungai," kata Irjen Pol Suharyono lagi.