TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan Tol Mohamed Bin Zayed (MBZ), Selasa (6/8/2024), berinisial DP.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan DP ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi bersama dua orang lainnya.
Kuntadi menyebut DP ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan dari empat terdakwa lainnya yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Adapun DP, kata Kuntadi, adalah penerima kuasa KSO Waskita-ASCET.
"Berdasarkan fakta yang ditemukan di persidangan, tim penyidik melakukan evaluasi dan selanjutnya dari hasil evaluasi tersebut, penyidik melakukan pemanggilan beberapa saksi, hari ini ada tiga saksi."
"Di mana dari tiga saksi tersebut, salah satu di antaranya, yaitu Saudara DP, selaku kuasa KSO Waskita-ASCET, oleh penyidik dipandang telah terdapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (6/8/2024), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kuntadi mengatakan DP saat ini akan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Dia mengungkapkan penetapan tersangka terhadap DP berawal dari temuan adanya kerjasama antara PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) dengan PT BPJT untuk pengusahaan jalan Tol BPJT senilai Rp 16 triliun lebih.
Dalam perjanjian tersebut, Kuntadi mengatakan DP bekerja sama dengan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite (TBS), untuk mengurangi volume tanpa ada kajian teknis terkait pembangunan jalan tol.
"Selain itu, yang bersangkutan tidak mengondisikan agar PT JJC ditetapkan sebagai pemenang dengan bekerjasama dengan Saudara DD (eks Dirut JJC, Djoko Dwijono) dan Saudara YM (Ketua panitia Lelang PT JJC, Ydhi Mahyudin)."
"Selain itu, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Saudara DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa ada kajian terlebih dahulu," jelas Kuntadi.
Baca juga: Peluang Emas Studi di Universitas MBZ Abu Dhabi, Ada Beasiswa untuk Kader Pesantren
Akibat perbuatan DP, Kuntadi mengatakan negara merugi hingga mencapai Rp 510.085.216.485 (Rp 510 miliar).
DP pun dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
4 Terdakwa Sudah Divonis
Sebelumnya, empat terdakwa dalam kasus ini telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (30/7/2024).