Pelaporan dilakukan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI), Musyanto, di Ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," kata Musyanto ditemui usai membuat laporan tersebut.
Musyanto menduga bahwa Rustini ikut masuk dalam rombongan Timwas Haji DPR dan menggunakan visa petugas haji sebagaimana yang digunakan para anggota Timwas lain.
"Kami menduga Rustini Murtadho ikut masuk dalam rombongan Timwas Haji DPR dan menggunakan visa petugas haji sebagaimana yang digunakan para anggota Timwas," ungkapnya.
Cucun menanggapi pelaporan terhadap Cak Imin tersebut dengan meyakini bahwa laporan belum tentu akan dilanjutkan.
“Terkait bagaimana ketika orang misalkan melaporkan itu apa yang mesti dilaporkan. Nanti MKD akan mengkaji, belum tentu bisa dilanjutkan itu laporannya ya,” kata Cucun kepada media di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Cucun juga menjawab terkait visa tersebut bahwa keberangkatan haji Cak Imin dan istrinya sudah sesuai dengan aturan serta menegaskan bahwa tidak ada visa penyelenggara haji.
“Visa kan Visa haji tidak ada visa orang Mekkah itu gak mengenal visa apa apa, visa haji hanya satu nama. Visa haji. Tidak ada visa penyelenggara haji, visa itu namanya hanya visa haji,” pungkasnya.
(mg/Pradita Aprilia Eka Rahmawati)
Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS).