Setelah deklarasi tersebut, Gus Choi menuturkan PKB didaftarkan ke Departemen Kehakiman (sekarang Kementerian Hukum dan HAM) untuk pemenuhan syarat administrasi sebagai parpol.
Selain itu, syarat administrasi yang harus dipenuhi lainnya adalah mengumpulkan KTP dari 50 orang anggota PBNU.
Gus Choi mengatakan salah dua anggota PBNU yang memberikan KTP-nya adalah Ketua Umum PBNU saat ini, Yusuf Cholil Staquf atau Gus Yahya dan Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)