News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PBNU dan PKB Memanas

Imbas Pelaporan Lukman Edy, Sekjen PBNU Minta Narasumber Pansus PKB Tak Perlu Takut

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Muhammad Lukman Edy di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). Gus Ipul meminta narasumber Pansus PKB tak perlu takut imbas dilaporkannya mantan Sekjen PKB, Lukman Edy ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut akibat pernyataan Edy di kantor PBNU, setelah memenuhi undangan Pansus PKB beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta narasumber Pansus PKB tak perlu takut. 

Adapun hal itu imbas dilaporkannya mantan Sekjen PKB, Lukman Edy ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut akibat pernyataan Lukman Edy di kantor PBNU, setelah memenuhi undangan Pansus PKB beberapa waktu lalu. 

"Nggak ada, nggak perlu takut saya kira selama kita bicara apa adanya, punya fakta, punya data tidak perlu ada yang takut dan pak Lukman Edy tidak takut sama sekali," kata Gus Ipul kepada awak media di kantor PBNU, Jakarta, Selasa (6/8/2024) petang. 

Kemudian ia menerangkan bahwa sampai saat ini mantan Sekjen PKB tersebut belum meminta bantuan hukum ke PBNU. 

"Sampai hari ini belum, beliau siap untuk berproses, siap untuk menghadapi, selebihnya nanti bisa tanya langsung sama beliau," terangnya. 

Sebelumnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan mantan Sekjen PKB, Lukman Edy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik ke pimpinan partai.

Adapun laporan yang dilayangkan oleh DPP PKB tersebut tercatat dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri pada tanggal Senin 5 Agustus 2024.

Baca juga: Geram Lukman Edy Dilaporkan ke Bareskrim Polri, PBNU Tantang PKB juga Laporkan Gus Yahya

Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan dasar pelaporan ini yakni soal ucapan Lukman di Kantor PBNU beberapa waktu lalu yang dianggap sebagai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik ke pimpinan maupun institusi.

"Kami DPP PKB bersama tim kuasa hukum, melaporkan Lukman Edy yang menyebarkan berita yang dikonsumsi oleh publik, yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik," kata Cucun kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024).

Dia mempertanyakan alasan Lukman menyampaikan pernyataan itu. Padahal, Lukman tidak lagi memiliki jabatan di PKB.

Karena itu, Cucun mengganggap Lukman tidak memiliki kewenangan ketika melontarkan pendapat terkait PKB ataupun Cak Imin selaku Ketua Umum.

"Kalau bertanya terkait hak integriti kami di partai politik, saudara lukman ini bukan siapa-siapa, dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB," tegasnya.

Lebih lanjut, Cucun mengatakan berdasarkan aturan yang ada, PKB dan PBNU juga diatur dalam undang-undang yang berbeda. Oleh sebab itu ia menegaskan tidak ada intervensi yang bisa dilakukan dari PBNU kepada PKB ataupun sebaliknya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini