Mereka di antaranya Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020–sekarang, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.
Kemudian Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; Plt. VP Hukum PT ASDP, Anom Sedayu Panatagama; Komisaris Utama PT ASDP tahun 2015–April 2020, Lalu Sudarmadi; serta Komisaris PT ASDP bulan Mei 2019–Oktober 2020, Nandang.
Baca juga: ASDP Operasikan 225 Unit Kapal Laik Laut, Layanan Penyeberangan Didominasi Rute Perintis
KPK juga telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Dalam prosesnya, KPK melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI telah mencegah empat orang terkait perkara ini bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Dari empat orang yang dicegah, tiga di antaranya merupakan pejabat di PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP. Sementara satu orang lainnya merupakan pihak swasta berinisial A.
Langkah itu bertujuan agar keempat orang tersebut tetap berada di dalam negeri dan dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.