News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Bahdar Mengaku Pernah Ditegur Hakim Agung Gazalba Saleh Karena Persoalan Hukum

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi Bahdar Saleh (Depan) saat keluar dari ruang persidangan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024).

Di persidangan jaksa dengan sabarnya mendengar saksi yang kerap menjawab tak tahu dan lupa.

“Semua nggak tahu. NH itu siapa pak?” tanya jaksa.

Saksi lalu menerangkan NH yang dimaksud Nurdin Halid.

Kemudian jaksa kembali menanyakan pesan yang menanyakan soal salinan.

Sama seperti sebelumnya, saksi menjawab tidak tahu.

“Tidak tahu semua saudara ya,” kata jaksa.

Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Atas perbuatannya, Gazalba saleh dijerat dakwaan primair, Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini