Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melimpahkan berkas perkara enam tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun (Dapen) PT Bukit Asam 2013-2018.
Mereka dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (13/8/2024).
Enam tersangka tersebut ialah: Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, ZH; Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam, MS; Owner PT Millenium Capital Manajemen (PT MCM), AC; Perantara (broker) PT SMS, SAA; Konsultan Keuangan PT Rabu Prabu Energy, RH; dan Komisaris PT Strategic Management Services (PT SMS), DB.
"Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 6 tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 sampai dengan 2018," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis, Selasa (13/8/2024).
Bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara, tim penyidik juga melimpahkan barang bukti yang terkait.
Di antara barang bukti tersebut, terdapat uang tunai hingga sertifikat tanah dan bangunan.
"Tim Penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka antara lain: Sertifikat tanah, satu unit mobil, sejumlah uang tunai dan emas, serta sertifikat bangunan," kata Syahron.
Baca juga: Miryam S Haryani Tak Ditahan KPK Setelah Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi e-KTP Hari Ini
Dalam perkara ini, sebelumnya Syahron pernah menyebutkan, para tersangka melakukan kesepakatan untuk menginvestasikan uang Dapen Bukit Asam dalam bentuk reksadana dan saham.
Kesepakatan-kesepakatan tetap terjadi meski performa reksadana dan saham tersebut sedang menurun.
Hal itu lantaran para tersangka swasta menjanjikan keuntungan 12 hingga 25 persen dari investasi.
Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 234 juta dari perbuatan tersebut.
"Bahwa perbuatan para Tersangka bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp.234.506.677.586 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta," kata Syahron.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jucto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.