"Jumlah pengiriman yang dilakukan Adam Marcos pada tanggal 18 April 2018 sampai dengan 1 Desember 2018 dengan total bijih timah sebanyak 1.344.506 kilogram dengan jumlah pembayaran PT Timah sebesar Rp 183.936.469.353," ujar jaksa.
Sedangkan dari Peter Cianata, Harvey mengakomodir pengiriman 479.409 kilogram atau 479 ton lebih bijih timah.
Untuk 479 ton bijih timah tersebut, dihargai PT Timah Rp 88 miliar lebih.
"Jumlah pengiriman yang dilakukan Peter Cianata pada periode bulan Oktober sampai dengan Desember 2018 sebanyak 479.409 kilogram dengan jumlah pembayaran PT Timah sebesar Rp 88.369.414.324," ungkap jaksa.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.