News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Geledah Gedung Pemprov Jawa Timur Terkait Kasus Suap Dana Hibah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi petugas KPK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat penggeledahan di Gedung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur pada hari ini, Jumat, 16 Agustus 2024.

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019–2022.

"Betul bahwa hari ini ada kegiatan penggeledahan di Pemprov Jatim terkait dana hibah yang perkaranya sudah kita rilis beberapa waktu lalu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).

Sayangnya, Tessa belum bisa mengungkap barang bukti apa saja yang diamankan tim penyidik KPK.

Kata jubir berlatar belakang pensiunan Polri itu, tim penyidik KPK masih akan melakukan upaya geledah di Jatim dalam beberapa hari ke depan.

"Jemungkinan akan ada lagi (penggeledahan) jadi kita tunggu. Semua kegiatan rekan-rekan penyidik selesai baru akan kita update secara resmi," kata Tessa.

Sebanyak 21 Orang jadi Tersangka

KPK sebelumnya telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Sebanyak 21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

"Betul (tersangka)," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Sandra Dewi Bakal Dipanggil jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri:

1. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jawa Timur) 

2. Ahmad Heriyadi (swasta)

3. Mahhud (anggota DPRD Jawa Timur)

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini