Kuasa Hukum: Sekarang Jessica jadi Orang yang Bebas
Dalam kesempatan berbeda, Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyatakan kliennya itu kini resmi bebas bersyarat pasca menjalani 8 tahun masa tahanan atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Otto mengatakan, bebasnya Jessica itu setelah pihaknya selesai melakukan serah terima dokumen mengenai kebebasan kliennya tersebut.
"Sudah ada dokumenya diserahkan di sini. Nah di hari ini, puji Tuhan, Jessica sekarang jadi orang yang bebas," kata Otto kepada awak media di Bapas Kelas 1 Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Meski demikian, Otto mengungkapkan Jessica masih harus melakukan berbagai aturan yang diterapkan oleh Lapas Pondok Bambu tempat kliennya itu menjalani tahanan.
Sebab, status kebebasan kliennya merupakan bebas bersyarat alias bukan bebas murni.
"Tetapi tentunya karena ini bebas bersyarat Jessica tentunya tetap harus mengikuti aturan-aturan yang diberikan oleh Lapas ya," jelasnya.
Diketahui, sebelumnya Jessica Wongso terlebih dahulu keluar dari Lapas Pondok Bambu tempat dirinya menjalani tahanan.