Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan kopi sianida yang divonis penjara selama 20 tahun pada 2016 lalu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) 8 tahun lalu.
Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fahmi Ramadhan)