News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kopi Sianida

BERITA FOTO: Senyum Cerah Jessica Wongso Keluar dari Tahanan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024) pagi.

Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu usai mendapat bebas bersyarat pasca menjalani hukuman 8 tahun penjara.

Ia keluar dari rumah tahanan dengan wajah tersenyum.

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024).  

Sambil melambaikan tangan kanan ke awak media yang telah menunggu di depan pagar Lapas khusus perempuan tersebut, Jessica sesekali menyapa orang yang menyambutnya.

Saat keluar dari Lapas, Jessica mengenakan baju berwarna biru tua dan celana panjang berwarna krem.

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). 

Jessica didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan dikawal ketat oleh petugas dari Lapas Pondok Bambu.

Jessica akan menuju ke Kejari Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Timur untuk mengurus berkas-berkas kebebasannya.

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024).  

Jessica adalah  terpidana kasus pembunuhan kopi sianida.

Pembunuh Wayan Mirna Salihin ini divonis penjara selama 20 tahun pada 2016 lalu.

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).  

Artinya Jessica baru menjalani masa hukuman kurang lebih selama 8 tahun.

Jika vonis penjara 20 tahun harusnya Jessica menjalani penahanan hingga 2036 mendatang.

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).  

Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) 8 tahun lalu.

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024).  
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini