TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024) pagi.
Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu usai mendapat bebas bersyarat pasca menjalani hukuman 8 tahun penjara.
Ia keluar dari rumah tahanan dengan wajah tersenyum.
Sambil melambaikan tangan kanan ke awak media yang telah menunggu di depan pagar Lapas khusus perempuan tersebut, Jessica sesekali menyapa orang yang menyambutnya.
Saat keluar dari Lapas, Jessica mengenakan baju berwarna biru tua dan celana panjang berwarna krem.
Jessica didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan dikawal ketat oleh petugas dari Lapas Pondok Bambu.
Jessica akan menuju ke Kejari Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Timur untuk mengurus berkas-berkas kebebasannya.
Jessica adalah terpidana kasus pembunuhan kopi sianida.
Pembunuh Wayan Mirna Salihin ini divonis penjara selama 20 tahun pada 2016 lalu.
Artinya Jessica baru menjalani masa hukuman kurang lebih selama 8 tahun.
Jika vonis penjara 20 tahun harusnya Jessica menjalani penahanan hingga 2036 mendatang.
Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) 8 tahun lalu.
Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.