TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah surat yang dikirimkan Sekretariat Badan Legislasi (Baleg) DPR dikirimkan ke sejumlah pimpinan dan anggota Badan Legislasi. Surat yang terkesan dadakan dikirim itu isinya, undangan ajakan Rapat Baleg pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024
Rapat akan diselenggarakan dalam tiga tahapan. Rapat pertama pukul 10.00 WIB berupa Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU ttg Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada)
Kemudian pukul 13.00 WIB digelar (Rapat Panja) Pembahasan RUU Pilkada
Lalu rapat ketiga pukul 19.00 WIB diisi dengan Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan RUU Pilkada.
Seluruh rapat akan digelar di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I Lantai I.
Ada dugaan undangan rapat Baleg DPR ini untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada putusan Selasa kemarin menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Berdasarkan putusan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, pencalonan kepala daerah dari partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20 persen) atau suara sah (25%). Ambang batas persentase untuk pencalonan dari partai politik turun menjadi 7,5 persen.
Adapun berkat putus MK No 60 /PUU-XXII/2024. Kini pemilihan Gubernur dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2 juta. Partai politik membutuhkan 10% suara sah pada Pileg sebelumnya di daerah untuk bisa ikut kontestasi di pilkada.
DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta parpol membutuhkan 8,5% suara sah. DPT 6 juta sampai 12 juta butuh 7,5% suara sah. Serta DPT lebih dari 12 juta parpol butuh 6,5% suara sah.
Sementara itu untuk kontestasi Bupati atau Walikota. DPT 250 ribu parpol membutuhkan 10% suara sah.
Lalu DPT 250 ribu sampai 500 ribu butuh 8,5% suara sah. Selanjutnya DPT lebih 500 ribu sampai 1 juta butuh 7,5% suara sah. Terakhir DPT lebih 1 juta parp butuh 6,5% suara sah untuk bisa ikut berkontestasi di Pilkada Serentak 2024.
Putusan MK tersebut membuat peluang PDIP mengusung calonnya sendiri di Pilkada Jakarta menjadi terbuka lebar. Anies Baswedan disebut-sebut akan diusung PDIP berpasangan dengan kader PDIP Rano Karno.
Baca juga: Partai Ummat Temui Anies sebelum MK Ubah Aturan Pilkada, Siap Dukung Lagi jika Nyagub di Jakarta
Kabar lain menyebutkan, Anies akan dipasangkan dengan kader PDIP lainnya yang sekarang menjadi ketua LKPP RI Hendrar Prihadi.
Di DPRD Jakarta hasil Pemilu 2024, PDIP hanya memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta. Sementara, syarat minimal partai politik bisa mencalonkan dukungannya semula adalah 22 kursi.
Aturan baru MK menurunkan batas itu dihitung dari perolehan suara 7,5 persen dari total penduduk DKI Jakarta dan PDIP lolos syarat tersebut.
Dengan putusan MK ini, maka PDIP juga berpeluang mengusung calonnya sendiri di berbagai Pilkada di daerah, tidak hanya di Pilkada Jakarta. Ini jelas menguntungkan PDIP dan sejumlah partai lain yang memiliki suara cukup banyak di Pemilu 2024.
Di Pilkada Jakarta, semula Anies Baswedan gagal mendapatkan tiket untuk bertarung di Pilgub Jakarta 2024. Partai yang sebelumnya menyokong Anies, yakni PKB, PKS dan NasDem, meninggalkan dia dan memilih bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
KIM Plus adalah koalisi partai politik pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Anies ditinggal, PDIP juga ditinggal, alias tak punya kawan.
Senin (19/8/2024), PKB dan PKS bergabung dalam KIM Plus mendeklarasikan Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta.
Dengan demikian putusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah jelas menjadi angin segar bagi Anies Baswedan. Para pendukung Anies di Jakarta sangat berharap dia bisa maju di Pilgub Jakarta 2024.
Peluang Anies Masuk Bursa Calon Gubernur dari PDIP di Pilgub Jakarta
Terkait kemungkinan mendorong Anies Baswedan bersama PDIP di Pilkada Jakarta, Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga mengatakan bahwa dukungan PDIP di Pilkada Jakarta telah mengerucut pada 3 nama.
"Pernah sudah saya sampaikan bahwa pengurucutan itu sudah ada. Kalau sekarang saya harus jujur sudah mengerucut kepada tiga nama," kata Eriko kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/8/2024).
Ia menjelaskan soal pengerucutan tiga nama tersebut. Apakah ada nama Anies Baswedan. Ia meminta awak media melihat senyum yang dia perlihatkan.
"Tiga nama ini tentu tanya, ada nggak Pak Anies. Tentu dari senyum saya ini kan sudah bisa terlihat," jelasnya.
Meski begitu ia menegaskan tak ingin mendahului hal tersebut.
"Biarlah nanti kami rapat DPP rekan-rekan media sedikit lebih bersabar. Karena ternyata sabar itu kasih Tuhan sehingga kita diberikan kesempatan untuk bisa bisa maju," terangnya.
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan pihaknya membuka semua opsi. Namun, dia tidak secara tegas menjawab soal peluang Anies diusung PDIP dalam Pilkada Jakarta 2024.
"Ya itu tugas kalian mencari tahu lah ya (soal apakah Anies dipilih PDIP), karena masih rahasia dapur. Tetapi kita membuka semua opsi yang mungkin untuk kepentingan rakyat Jakarta," kata Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta.
Deddy mengakui pihaknya telah mengirim utusan untuk menjalin komunikasi dengan Anies Baswedan.
Baca juga: Jubir Anies Minta KPU Segera Revisi PKPU Setelah MK Ubah Syarat Pilkada
Hanya saja kata dia, Anies bukan satu-satunya sosok yang berpotensi ditunjuk partainya untuk bertarung di Jakarta.
"Sebelumnya juga sudah ada dan ke semua calon yang berpotensi. Kan tadi saya sebut yang potensi bukan cuma Pak Anies, ada kader kita juga, ada kader partai lain juga, ada juga yang non partai," ucapnya.
Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian mengatakan komunikasi Anies Baswedan dengan PDIP berjalan lancar menjelang Pilkada Jakarta 2024.
Terlebih setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan syarat ambang batas pencalonan atau threshold di Pilkada.
Hal itu membuat PDIP memiliki peluang untuk mengusung calon sendiri dalam Pilkada Jakarta 2024 karena memiliki 15 kursi di DPRD Jakarta.
Menurut Angga komunikasi Anies Baswedan sudah berjalan sejak lama dengan PDIP.
"Alhamdulillah komunikasi sudah berjalan sejak lama dan lancar," kata Angga kepada Tribunnews.com, Selasa (20/8/2024).
Menurut Angga, putusan MK membuka peluang bagi masyarakat Jakarta memilih pemimpinnya sesuai dengan yang diharapkan.
"Alhamdulillah, putusan MK bisa kasih peluang ada calon yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya," ujarnya.
Pengamat Politik dari Universitas Nasional, Selamat Ginting, mengatakan PKS bisa saja kembali pada rencana awal yakni duet Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta 2024.
Sedangkan untuk PKB, bisa saja keputusan mendukung Anies bisa saja diambil saat partai itu menggelar Muktamar di Bali yang berlangsung tiga hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.
"Sama dengan waktu Pilpres, sudah ada deklarasi juga dengan Partai Demokrat bersama NasDem dan PKS tetapi ternyata kemudian keputusannya malah bersama PKB," ungkap Ginting seperti dikutip dari Warta Kota.
Ginting melihat PDIP tengah mempertimbangkan secara matang mengenai langkah yang akan diambilnya di Jakarta.
"PDIP bisa saja mendukung Anies karena elektabilitas Anies sangat tinggi sekali dan tidak tertandingi hingga saat ini sehingga dia bisa saja memasangkan dengan Prasetyo Edi Marsudi, Rano Karno, bahkan Hendrar Prihadi. Tinggal PDIP mempertimbangkan mana tiga kadernya yang paling cocok plus minusnya untuk mendampingi Anies," kata Ginting.
Namun, masih terbuka juga kemungkinan jika nantinya PDIP justru mengusung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang elektabilitasnya tepat di bawah Anies.
"Tinggal bagaimana PDIP akan memutuskannya secara bijaksana. Jadi memang sampai saat ini masih sangat dinamis," kata Ginting.
Seperti diketahui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tentang syarat pencalonan kepala daerah membuat peta politik berubah, termasuk di Jakarta.
Dalam putusan tersebut salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.
Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
Diketahui, PDIP yang sendirian belum mengusung kandidat bisa mencalonkan pasangan pada Pilgub DKI Jakarta.
Sebelumnya, PDIP siap mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi.
Koalisi KIM Plus Terancam Bubar
Selamat Ginting memperkirakan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang telah deklarasi Ridwan Kamil-Suswono bakal bubar sebelum resmi mendaftar ke KPU DKI Jakarta.
Sebab, putusan MK menyatakan bahwa syarat dukungan yang tadinya mutlak 25 persen suara sah Pileg sebelumnya kini menjadi 7,5 persen suara sah.
Artinya, banyak parpol yang bisa mengusung sendiri paslonnya tanpa harus berkoalisi, termasuk dari PKS, NasDem dan PKB yang sempat menyatakan siap mengusung Anies Baswedan.
"Celakanya, tiga Parpol ini sudah terlanjur meninggalkan Anies dan deklarasi mendukung Ridwan Kamil," jelas Ginting, Selasa (20/8/2024) dikutip dari Warta Kota.
Karenanya, tak menutup kemungkinan para parpol itu akan membatalkan dukungan sepihak mumpung masih ada waktu sebelum resmi mendaftar pada 27-29 Agustus 2024.
PKS Tak Akan Jilat Ludah Sendiri
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsyi memastikan pihaknya tetap pada keputusan mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.
Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 tentan syarat pencalonan Pilkada tidak akan mengubah pendirian PKS mengusung Ridwan Kamil-Suswono.
"Sudah selesai dah urusan dalam politik itu sudah selesai lewat. Enggak ada mundur," kata Aboe di Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah PKS di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024).
Aboe memastikan PKS sudah selesai dengan semuanya soal Pilkada Jakarta. "Ya kita kan sudah mengambil keputusan politik. Masa keputusan politik mundur begitu, bagaimana?" kata Aboe.