TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengakuan selebgram Rea Wiradinata mengenai menjadi perwakilan Dato Sri Shaheen, seorang warga negara Malaysia dibantah.
Pengakuannya terkait aliran dana Rp2,5 Miliar yang dipinjam dari pengacara Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman juga terbantahkan.
Sebelumnya, Rea Wiradinata dalam persidangan menyebut bahwa uang Rp2,5 miliar tersebut diberikan kepada Dato Sri Shaheen yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice daftar pencarian INTERPOL.
Dato Sri Shaheen melalui keterangannya dalam surat pernyataan nya membantah klaim sepihak dari Rea terkait uang Rp2,5 miliar.
Dia menyebut tidak pernah menerima uang Rp2,5 miliar dari Rea.
"Dengan ini saya menyatakan bahwa dana tersebut di atas sepenuhnya diambil oleh saudari Rea Wiradinata dan tidak pernah sama sekali diberikan kepada saya ataupun dikembalikan kepada saya dalam bentuk apapun," ungkapnya melalui surat pernyataan yang diterima wartawan pada Rabu (21/8/2024).
Baca juga: Selebgram Rea Wiradinata Kalah di Sidang Gugatan PKPU dari Pengacara Noverizky
Dato Sri Shaheen juga membantah telah menandatangani maupun menyetujui terhadap surat pengangkatan representatif tertanggal 7 Maret 2023 dan pernyataan pada tanggal 14 Juli 2023 kepada Rea Nurul Rizkia Wiradinata yang sebelumnya digunakan sebagai bukti di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
"Surat pernyataan ini saya buat dengan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan untuk digunakan seperlunya," tandasnya
Kuasa hukum pemohon pailit dan PKPU, Iwaldy Eben Nezer menyebut bahwa surat pernyataan Shaheen tersebut dibacakan dalam Rapat Verifikasi Kepailitan di Pengadilan Niaga Jakpus pada Selasa (20/8/2024)
"Surat pernyataan dari Dato Shaheen tersebut sekaligus membantah klaim dari Rea sebelumnya. Dengan ini terbuka lebar bahwa saudari Rea diduga telah memberikan keterangan atau klaim palsu dalam persidangan maupun saat dia memberikan keterangan kepada penyidik di Mapolres Jakarta Selatan," katanya
Terpisah, Noverizky Tri Putra menegaskan bahwa kebenaran pada akhirnya akan menang
Selama ini, menurut Nove, Rea selalu membantah meminjam uang kepada dirinya.
"Dia terlalu angkuh untuk mengakui kebenaran. Selalu membantah bahkan memutarbalikkan fakta dengan memfitnah saya. Kini semuanya sudah terbukti siapa yang sebenarnya berbohong. Kebenaran akan terbuka sebagaimana mestinya. Dia akan menuai apa yang dia tabur," katanya.
Seperti diketahui, Rea Wiradinata resmi menyandang status pailit setelah pihak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengumumkannya di media massa pada 5 Juli 2024.
Dalam pengumumannya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyebut bahwa Rea Wiradinata telah diputuskan pailit sejak 1 Juli 2024 lantaran proposal perdamaiannya ditolak suara mayoritas kreditur.
Noverizky menyampaikan bahwa keputusan ini menjadi pintu masuk untuk melakukan sita atas seluruh aset dan kepemilikan yang dimilikinya, termasuk apapun dari benda bergerak dan benda tidak bergerak.
"Sebagaimana di putusan tersebut disebutkan bahwa “menyatakan debitor Rea Nurul Rizkia Wiradinata pailit”. Atas hal tersebut setiap pihak-pihak yang merasa punya kepentingan atas utangnya kepada Rea Nurul Rizkia Wiradinata silahkan mendaftar kepada kurator yang terdaftar dalam putusan tersebut," katanya
Dalam putusannya, pengadilan juga menunjuk dua kurator yang menangani kepailitan Rea Wiradinata serta mengundang para kreditor untuk menggelar rapat.
Dua kurator tersebut adalah Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun
Janter menyebut sesuai dengan keputusan pengadilan, saat ini pihaknya masih terus memproses upaya penyitaan terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.