Sementara yang menyatakan tidak sepakat dengan RUU itu dibawa ke Paripurna hanyalah fraksi PDIP.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Siap Perang, Hari ini Partai Buruh hingga Mahasiswa Kepung DPR, RUU Pilkada Tetap Disahkan?
Mendengar pertanyaan dari Awiek tersebut, sebagian besar peserta rapat menyatakan setuju kalau Revisi UU itu disahkan menjadi UU dalam rapur terdekat.
Seraya dengan hal tersebut, Awiek selaku pimpinan rapat mengucapkan rasa syukur atas terselenggaranya rapat hari ini.
"Alhamdulillah," kata Awiek.
Dengan begitu, draf RUU Pilkada akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews, rapat paripurna untuk mengesahkan RUU tentang Pilkada ini akan digelar, Kamis (22/8/2024).
Adapun jadwalnya akan digelar sekitar pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan.
Hanya saja belum diketahui, siapa pimpinan DPR RI yang akan memimpin rapat paripurna tersebut.