News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

3 Momen Penting Sepanjang Kamis Kemarin: Paripurna DPR Tak Kuorum hingga Revisi UU Pilkada Batal

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto para pengunjuk rasa di depan gedung DPR di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024. Mata masyarakat Indonesia tertuju ke Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, sepanjang Kamis kemarin (22/8/2024). Apa saja yang terjadi di sana sejak pagi hingga malam?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mata masyarakat Indonesia tertuju ke Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, sepanjang Kamis kemarin (22/8/2024). Apa saja yang terjadi di sana sejak pagi hingga malam?

Redaksi Tribunnews.com merangkum 3 poin atau kejadian penting terkait situasi politik dari Gedung DPR RI dan sekitarnya pada Kamis kemarin.

1. Rapat Paripurna

DPR RI Kamis kemarin menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau revisi UU Pilkada menjadi Undang-Undang.

Hal ini merupakan kelanjutkan dari "langkah" Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke paripurna. Revisi itu dikebut dalam waktu sehari sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Namun UU ini akhirnya batal disahkan usai rapat terus ditunda karena kuota forum (kuorum) tak kunjung tercapai.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan sidang paripurna mengatakan, rapat hari ini hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.

Sementara, yang izin ada sebanyak 87 orang.

"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga rapat tidak bisa dilakukan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Berdasarkan Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR (Peraturan Tatib DPR), dijelaskan  kuorum sidang adalah lebih dari separuh anggota DPR menghadiri sidang, yakni terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.

Dijelaskan juga di Tata tertib DPR RI BAB XVII, setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum).

Apabila tidak tercapai kuorumnya, maka rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam.

Namun, jika setelah dua kali penundaan kuorum belum juga tercapai, maka penyelesaiannya diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Dengan demikian, maka rapat paripurna DPR hari ini akan dijadwalkan ulang setelah rapat Bamus DPR.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini