"Di berkas perkara tidak ada BAP (berita acara pemeriksaan) dan kemudian tidak kita pakai," kata jaksa Ardito Muwardi, ketua tim penuntutan dalam perkara ini saat ditemui awak media usai persidangan.
"Karena di berkas perkara tidak ada, ya kita kemungkinan besar tidak akan kita panggil," katanya lagi.
Meski begitu, fakta persidangan kali ini, termasuk soal jenderal polisi menjadi admin grup Whatsapp, tetap dipertimbangkan tim jaksa penuntut umum untuk menyusun tuntutan terhadap Harvey Moeis.
"Iya jadi bahan pertimbangan," ujarnya.
Menurut jaksa penuntut umum, dalam hal ini Mukti sebagai perwakilan Polda Bangka Belitung saat itu membuat grup Whatsapp sekadar untuk mengimbau para smelter swasta.
"Polri tadi menurut keterangan saksi hanya membentuk grup WA untuk mengimbau agar para smelter-smelter swasta memberikan kuota (ekspor)nya kepada PT Timah," kata jaksa Ardito.
Nama Eks Gubernur dan Kapolda Babel Juga Muncul di Persidangan Harvery Moeis
Saksi kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah blak-blakan membeberkan soal adanya permintaan bantuan PT Timah kepada mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan mantan Kapolda Bangka Belitung, Brigjen Pol (Alm) Syaiful Zachri.
Bantuan yang dimaksud agar Gubernur dan Kapolda saat itu membujuk para perusahaan smelter timah untuk memberikan sebagian kuota ekspornya kepada PT Timah.
Hal itu diungkap oleh saksi Ahmad Syahmadi sebagai General Manager Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung 2016-2020.
Ahmad dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam persidangan terdakwa Harvery Moeis, Kamis (22/8/2024), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saat itu PT Timah meminta 50 persen dari kuota ekspor para smelter swasta sebab melakukan penambangan di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
"Pak Dirut (PT Timah) punya aspirasi agar fungsi logam dari bangka belitung itu fifty-fifty, Yang Mulia. Karena sejarah sebelum-sebelumnya keluar ekspor logam dari Bangka Belitung sekitar 70 ribu ton, PT Timah hanya sekitar 20 ribu, 21 ribu, segitu terus Yang Mulia," jelas Syahmadi.
Baca juga: Helena Lim Tak Ajukan Keberatan Terhadap Dakwaan Kasus Korupsi Timah, Jaksa Siapkan 180 Saksi
Permintaan itu disampaikan Syahmadi sebagai perwakilan PT Timah dalam sebuah pertemuan pada Mei 2018 di Hotel Borobudur, Jakarta.
Di pertemuan itu, PT Timah turut mengundang Gubernur dan Kapolda Bangka Belitung.
Kemudian hadir pula perwakilan para perusahaan smelter swasta. Termasuk di antaranya, Harvey Moeis yang saat itu mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT).
"Ada terakhir di Hotel Borobudur. Jakarta," beber Syahmadi.
"Siapa yang hadir di dalam pertemuan itu pak?" tanya jaksa penuntut umum.
"Saya hadir atas izin Direktur Operasi mewakili PT Timah," jawab Syahmadi.
"Kemudian hadir siapa lagi pak?"
"Hadir juga waktu itu Pak Gubernur, Pak Erzaldi Rosman. Pada waktu itu hadir Pak Kapolda yang lama, Pak almarhum Syaiful Zachri."
"Para pemilik smeter hadir juga?" tanya jaksa kepada Syahmadi.
"Banyak. Kurang lebih antara 25. Saya enggak ingat persis detailnya," jawab Syahmadi.
"Pada saat itu di Borobudur, terdakwa Harvey ikut juga?"
"Ikut."
Coba Membujuk
Dalam pertemuan itu, Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mencoba membujuk para perusahaan smelter swasta untuk memenuhi permintaan PT Timah, yakni menyerahkan kuota ekspor dengan rasio 50:50.
Sementara Kapolda mengecek sumber bijih timah yang diperoleh para perusahaan smelter swasta.
"Ada imbauan tadi dari Pak Gubernur agar dibantu ini saudara tua. Juga tadi Pak Kapolda ngecek, mereka ngaku ngambil dari IUP PT Timah," ujar Syahmadi.
Syahmadi menerangkan bahwa Kapolda juga sampai mengabsen para smelter swasta terkait jumlah produksi timah yang diekspor.
"Ketika itu Pak Kapolda menanyakan beberapa smelter, 'Kamu PT apa?' seperti meengabsen, tidak semuanya. 'Kamu ekspor berapa bulan kemarin? Itu logam itu pasirnya dari IUP sendiri atau IUP PT Timah?'" ujar Syahmadi, menceritakan kejadian dalam pertemuan di Hotel Borobudur.
Sayangnya, Syahmadi mengaku tidak menghadiri pertemuan tersebut hingga selesai.
Baca juga: Suparta, Dirut PT Refined Bangka Tin Didakwa Terima Uang Hasil Korupsi Timah Rp 4,5 Triliun
Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)