6. Dokumen Asli Transkip Nilai Akademik sesuai kualifikasi pendidikan yang digunakan untuk melamar, dan bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib menyertakan scan dokumen asli surat keterangan/keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, dalam satu dokumen pdf yang sama dengan transkrip nilai.
7. Bagi pelamar CPNS formasi khusus putra/putri lulusan terbaik, wajib mengunggah Dokumen Asli surat keterangan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dalam satu dokumen pdf yang sama dengan ijazah, jika predikat kelulusan tersebut belum tertera pada ijazah/transkrip nilai.
8. Bagi pelamar CPNS seluruh formasi kebutuhan, wajib mengunggah Dokumen Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi pada saat kelulusan atau (jika sedang masa perpanjangan akreditasi saat kelulusan) mengunggah surat keterangan atau bukti Reakreditasi (jika akreditasi belum tertera pada ijazah/transkrip nilai).
Khusus formasi putra/putri lulusan terbaik, bukti akreditasi yang diunggah adalah Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi pada saat kelulusan dan Bukti Akreditasi Program Studi pada saat kelulusan.
9. Bagi pelamar CPNS formasi khusus disabilitas, wajib:
a) Menyatakan bahwa pelamar yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN;
b) Mengunggah Dokumen Asli Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
c) Mengunggah video singkat dengan durasi 3 s.d. 5 menit yang menunjukkan kegiatan pelamar sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.
10. Bagi pelamar jenjang S-2 dan S-1/D-IV wajib mengunggah Dokumen Asli Sertifikat TOEFL atau sertifikat kemampuan Bahasa Inggris lainnya mengacu pada ketentuan Bagian IV nomor 15, yang masih berlaku pada saat tanggal pendaftaran dengan Nilai TOEFL minimal 480.
11. Bagi pelamar CPNS formasi khusus Diaspora, wajib mengunggah Dokumen Asli:
a) Surat Pernyataan bermeterai dan bertandatangan menggunakan tinta yang menerangkan pelamar yang bersangkutan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
b) Surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja di luar wilayah Republik Indonesia sebagai tenaga profesional dan paling singkat selama 2 (dua) tahun;
12. Bagi pelamar CPNS formasi khusus Putra/Putri Kalimantan, KTP Asli yang diunggah saat pendaftaran wajib berlokasi di Kabupaten/Kota Kalimantan.
Baca juga: Gaji CPNS BPS 2024, Tertinggi Rp 9 Juta per Bulan
Setelah data dan dokumen sudah dipastikan benar, pelamar dapat melanjutkan Akhiri Proses Pendaftaran untuk mengirimkan berkas/dokumen pelamaran kepada panitia seleksi.
Pada tahap ini seluruh data pelamar sudah tidak dapat diubah.
Selanjutnya, pelamar mencetak Kartu Pendaftaran CPNS 2024 dan menunggu hasil seleksi administrasi yang akan diumumkan sesuai jadwal dan ketentuan.
Informasi selengkapnya klik di sini
(Tribunnews.com/Latifah)