Mendapat pertanyaan itu, Fify mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui apakah Gazalba jadi membeli rumah tersebut atau tidak.
Ia juga menimpali bahwa lokasi rumah di Tanjung Barat tersebut tidak sesuai dengan kriterianya lantaran masuk ke gang kecil.
"Saya enggak tahu (soal rumah sudah dibeli atau tidak, red). Seingat saya setelah saya kesana terus saya lihat lokasinya itu tidak memadai karena memang kalau seingat saya itu dia agak masuk ke jalan kecil," katanya.
Untuk informasi, nama Fify Mulyani termaktub di dalam dakwaan kasus dugaan TPPU Gazalba Saleh.
Di dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Gazalba Saleh melakukan berbagai cara untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Satu di antaranya, dengan membayari kredit pemilikan rumah (KPR) Fify Mulyani di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3.
Uang yang digelontorkan untuk pembayaran KPR itu mencapai Rp3,891 miliar.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembeelian dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan nama Fify Mulyani," kata jaksa di dalam dakwaannya.
"Kemudian pada tanggal 25 Februari 2019, Fify Mulyani melakukan pembayaran booking fee sebesar Rp20.000.000 dan membayar uang muka sebesar Rp390.000.000 secara mengangsur sebanyak enam kali," kata jaksa lagi.
Adapun perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak beperkara, Jawahirul Fuad.
Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.
Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar AS, dan Rp9.429.600.000 dari pengurusan perkara-perkara lainnya di lingkungan MA.
Total nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp25.914.133.305.
"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.