News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Alibi Gazalba Saleh Soal Uang Dolar: Dapat Permata di Kebun Australia, Dijual Mahal di Singapura

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (mengenakan topi dan masker) dalam persidangan Kamis (15/8/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Gazalba Saleh menerangkan asal-muasal uang dolar yang ia tukarkan di money changer, ngakunya dapat permata dari kebun Australia lalu dijual di Singapura.

Namun kerja sama pinjam-meminjam uang ini terhenti, lantaran Irvan meninggal dunia karena Covid-19.

"Kemudian sampai di 2017, ada enggak uang itu, Pak?" lanjut jaksa.

"Masih ada, Pak," jawab Gazalba.

"Saudara kan 2017 diangkat sebagai hakim agung ya. Ada nggak dilaporkan di LHKPN uang itu?" korek jaksa.

"Akan saya laporkan nanti, Pak," kilah Gazalba.

"Itu 2017, sudah berapa lama itu? Ada bukti tertulis enggak Anda menjual batu permata itu?" cecar jaksa.

"Lagi dicari," ujar Gazalba beralasan.

Keterangan Gazalba tidak konsisten mengenai penjualan permata temuannya ini saat menjawab pertanyaan Aldres Napitupulu, tim penasihat hu­kumnya.

"Tadi kan Bapak nemu per­mata di Australia, Bapak jual ke Singapura. Bapak ke Singapura kapan, sesudah atau sebelum jadi hakim ad hoc Tipikor?" tanya Aldres.

Baca juga: Terungkap Panggilan Sayang Hakim Agung Gazalba Saleh dan Teman Wanitanya, Abi dan Bib

Gazalba Saleh bersama-sama dengan kakak kandungnya Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada waktu antara tahun 2020–2022 didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nama Edy Ilham Shooleh dipakai untuk membeli mobil Toyota Alphard.

Sementara nama Fify Mulyani digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.

Selain pencucian uang, Gazalba juga didakwa menerima gratifikasi.

Menurut jaksa KPK, Gazalba menerima gratifikasi termasuk uang terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini