News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ajukan Banding, Anwar Usman Dinilai Punya Peluang Kembali Jadi Ketua MK

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memenuhi panggilan untuk pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pada Selasa (11/6/2024).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yance Arizona menilai Anwar Usman berpeluang kembali menduduki jabata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Yance mengatakan, peluang itu muncul kembali setelah hakim konstitusi Anwar Usman mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Baca juga: MK Siap Ladeni Banding Anwar Usman Terkait Putusan Pengangkatan Suhartoyo

Ia menilai, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) bisa saja mengabulkan banding yang dilayangkan adik ipar Presiden Jokowi itu. Sebab, dalam Putusan PTUN Jakarta a quo, permohonan Anwar Usman agar dipulihkan jabatannya sebagai Ketua MK menjadi satu di antara petitum yang tidak dikabulkan.

"Mungkin bisa (dikabulkan), kemungkinan bisa karena itu salah satu yang ditolak oleh PTUN. Tentu ketika banding, dia (Anwar Usman) masih mau mengargumenkan bahwa dia bisa dipulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK," kata Yance, kepada wartawan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, di Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/8/2024).

Di sisi lain, banding dari Anwar Usman tersebut dinilai juga akan memberikan risiko, ketika PTTUN berkemungkinan memeriksa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentan pencopotan Anwar Usman, meskipun objek utama perkaranya adalah keputusan Ketua MK tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi.

Kemungkinan Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu dikobok-kobok PTTUN juga, menurut Yance, dikarenakan di dalam Putusan PTUN Jakarta a quo menyebutkan bahwa putusan MKMK tersebut merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari SK Pengangkatan Suhartoyo.

Baca juga: BREAKING NEWS: Anwar Usman Banding Putusan PTUN Jakarta terkait Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo

"Khawatirnya adalah nanti di PTTUN akan mempersoalkan putusan MKMK. Nah jadi kalau bisa jauh sampai ke situ bisa jadi putusan MKMK yang akan dibatalkan," jelasnya.

Walaupun putusan PTUN a quo dalam amarnya menyatakan tidak mengganggu putusan MKMK, yang menyebabkan Anwar Usman tidak bisa dipulihkan jabatannya sebagai pimpinan MK. 

Namun, dalam hal pemeriksaan PTTUN atas banding yang dilayangkan Anwar Usman, kata Yance, tetap bepotensi memeriksa sampai ke dalam putusan lembaga etik MK tersebut.

Sebelumnya, Hakim konstitusi Anwar Usman mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan dengan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut terkait dengan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anwar Usman melayangkan banding, pada Selasa (27/8/2024).

"Data pemohon banding: Selasa, 27 Agustus 2024. Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H," demikian dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Baca juga: Advokat TPDI Kembali Datangi KPK Ingatkan Soal Laporan Terhadap Jokowi dan Anwar Usman

Hal itu terlihat dari data-data terkait Perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. 

Tribunnews.com masih berupaya menghubungi pihak Anwar Usman terkait banding yang dilayangkannya tersebut.

Hingga saat ini juga belum ada informasi banding dari pihak lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut. Khususnya Ketua MK Suhartoyo, sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman perihal pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, PTUN mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Anwar Usman.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian petikan putusan PTUN dikutip dari laman direktori Mahkamah Agung.

Dalam putusannya PTUN menyatakan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.

Maka itu PTUN Jakarta mewajibkan surat keputusan tersebut dicabut.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo SH MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi amar putusan PTUN itu.

PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Namun, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.

PTUN juga tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Namun demikian putusan tersebut belum inkrah, lantaran MK masih bisa mengajukan banding.

Sebagai informasi, Anwar Usman sebelumnya menggugat Suhartoyo sebagai Ketua MK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar, pada Jumat (24/11/2023).

Dalam gugatannya Anwar Usman meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini