"Yang jelas, kalau buat partai baru, dengan senang hati monggo dan (saya) mendoakan," terang Pramono.
Wacana Anies Bentuk Parpol
Sebelumnya, Anies Baswedan mengatakan mendapat banyak usulan untuk membuat partai politik baru usai batal maju dalam Pilkada 2024.
Hal ini setelah dirinya menyinggung jika partai politik sudah tersandera oleh kekuasaan sehingga dirinya belum memutuskan untuk masuk ke dalamnya.
"Nah gini kalau masuk partai pertanyaanya partai mana yang sekarang tidak tersandera kekuasaan, jangankan dimasuki, mencalonkan saja terancam agar berisiko juga bagi yang mengusulkan jadi ini adalah sebuah kenyataan," kata Anies dalam keterangannya melalui video seperti dikutip, Jumat (30/8/2024).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga mengatakan banyak masukan yang menginginkannya untuk membuat partai politik.
Adapun Anies Baswedan tak menampik jika memang diperlukannya dibentuk sebuah partai atau organisasi masyarakat (ormas) baru.
Baca juga: Anies Bantah Edarkan Formulir hingga Minta Sumbangan Bikin Partai: Itu Bukan dari Saya
"Apakah lalu akan membuat partai politik baru, bila untuk mengumpulkan semua semangat perubahan. Yang sekarang makin hari makin terasa besar dan itu jadi sebuah kekuatan diperlukan jadi gerakan maka membangun ormas atau membangun partai baru mungkin itu jalan yang akan kami tempuh," ucapnya.
Untuk itu, Anies menyebut kemungkinan terbentuknya partai baru akan terealisasi dengan melihat banyaknya semangat untuk memulihkan demokrasi di Indonesia.
"Kita lihat sama sama ke depan semoga tdk terlalu lama lagii kita bisa mewujudkan langkah langkah kongkrit untuk bisa mewadahi gerakan yang sekarang ini makin hari makin besar menginginkan demokrasi yang setara yabg lebih sehat, politik yang lebih mengedepankan policy dan gagasan," tuturnya.
Seperti diketahui, nama Anies Baswedan kerap terdengar dan digadang-gadang akan maju dalam Pilkada 2024.
Pertama, Anies disebut-sebut akan maju dalam Pilgub Jakarta dengan didampingi oleh Rano Karno sebagai wakilnya dengan diusung oleh PDI Perjuangan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur ambang batas syarat pencalonan Pilkada.
Namun, hal ini tidak terwujud karena PDI Perjuangan akhirnya memilih Pramono Anung sebagai Bacagub Jakarta.
Setelahnya, nama Anies kembali terdengar akan dicalonkan untuk Pilgub Jawa Barat dari PDI Perjuangan.
Tetapi, Anies memutuskan untuk tidak menerima pinangan tersebut karena tidak ada aspirasi masyarakat di Jawa Barat yang menginginkannya maju menjadi pimpinan di Jawa Barat.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Shela Octavia)
Baca berita lainnya terkait Pilkada Serentak 2024.