Selain itu, ayah kandung S, telah mencabut laporannya di Komnas Anak dan menyatakan bahwa tidak ada pelecehan yang menimpa anaknya.
Namun, kasus ini tetap berlanjut tanpa kejelasan, memunculkan dugaan adanya rekayasa dan motif lain di balik laporan tersebut.
Achmad Taufan menegaskan penolakan terhadap tindakan kriminalisasi dan eksploitasi terhadap anak, terlebih memanfaatkan modus pemerasan.
Menurutnya bahwa tindakan tersebut sangat merugikan dan tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang hukum maupun moral.
Untuk itu, Achmad Taufan Soedirjo, menekankan pentingnya perlindungan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak tiap warga negara, dan memastikan pelaku kejahatan diadili sesuai hukum yang berlaku serta mendorong proses yang transparan.
"Membela hak-hak klien secara maksimal dan akan mengambil semua langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi klien dari tuduhan yang tidak berdasar atau penyalahgunaan proses hukum," kata Taufan.
Lebih lanjut, Taufan menjelaskan Syafran Sofyan, merupakan seorang ahli hukum dan pembina terkemuka dalam aliansi perlindungan perempuan dan anak.
Bahkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara secara menyeluruh, meninjau semua bukti, saksi, dan kronologis yang ada.
Berdasarkan hasil tersebut, mereka dapat membuktikan bahwa klien mereka tidak bersalah.
Taufan juga mengungkapkan bahwa pelapor dalam kasus ini adalah keluarga yang telah lama dihidupi dan dibantu oleh kliennya. (*)