Kementerian ATR/BPN menyatakan saat ini tengah berupaya melanjutkan proses pendaftaran tanah ulayat di beberapa tempat.
Beberapa tempat itu antara lain Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh, Kabupaten Sanggau, Kapuas Hulu dan Sekadau Provinsi Kalimantan Barat, serta Kabupaten Jembrana dan Tabanan Provinsi Bali.
Identifikasi dan Inventarisasi Jadi Tantangan
Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi mengatakan upaya Kementerian ATR/BPN tersebut bukan tanpa tantangan.
Tantangan terbesar dalam upaya tersebut, kata dia, adalah mengidentifikasi masyarakat hukum adat yang ada di seluruh Indonesia.
Proses tersebut, kata dia, memakan waktu dan membutuhkan banyak sumber informasi.
"Tantangannya ya bagaimana kita mengidentifikasi masyarakat hukum adat itu. Kemudian kita tetapkan wilayah masyarakat hukum adatnya itu yang mana saja. Karena kan belum pernah ada yang tercatat. Semuanya kan tidak tercatat semua," kata dia di sela-sela pameran.
"Jadi kita mengidentifikasi, menginventarisasi itu benar-benar butuh waktu, butuh ketelitian, butuh sumber-sumber informasi yang banyak. Tidak hanya satu," sambung dia.