"Kita juga hanya melihat Kaesang sebagai bukan penyelenggara negara. Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggara negara gitu. Ada keluarganya atau apa," ucap Nawawi, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Nawawi menjelaskan, dugaan gratifikasi Kaesang tidak bisa dianggap secara personal atau individu. Ia mengatakan, KPK tetap memiliki kewenangan mengusut dugaan gratifikasi yang menyangkut keluarga pejabat publik.
Sementara itu, Kaesang merupakan putra bungsu Jokowi dan adik kandung wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
"Kita mengenal instrumen-instrumen hukum seperti trading influence perdagangan pengaruh apakah memang kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait jabatan yang barangkali oleh sanak kerabatnya," terangnya.
Diketahui, Kaesang memang sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi pemakaian fasilitas jet pribadi. Adpun pesawat jet pribadi itu dengan jenis Gulfstream dengan nomor registrasi N588SE.
Kabar Kaesang diduga menerima gratifikasi bermula ketika istrinya, Erina, memamerkan foto jendela pesawat yang diduga jet pribadi di media sosial. Erina mengunggah pemandangan dari kaca pesawat pada pada 17 Agustus silam.
Foto itu kemudian ramai dibicarakan oleh warganet. Ada dugaan pesawat jet pribadi itu milik salah satu perusahaan besar di Indonesia yang diduga memiliki kedekatan dengan keluarga Presiden Jokowi.