TRIBUNNEWS.COM - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk klarifikasi mengenai dugaan gratifikasi mendapat kritik.
Anggota Komisi III DPR, Benny K. Harman. menilai pemanggilan Kaesang tidaklah perlu.
Menurutnya, KPK hanya akan menimbulkan kegaduhan saja.
Kaesang, kata Benny, tidak memiliki kewajiban melakukan klarifikasi karena dirinya bukan merupakan penyelenggara negara atau pejabat publik.
"Menurut saya KPK itu jangan bikin gaduh yang enggak perlu. Kaesang itu sampai saat ini tidak dalam status sebagai penyelenggara negara atau pejabat negara," kata Benny di gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/9/2024), dikutip dari Kompas.
Benny menyebut Kaesang berstatus swasta sehingga penyewaan pesawat jet pribadi sepenuhnya menjadi haknya.
"Dia bukan penyelenggara negara, juga bukan pejabat negara. Dia adalah pimpinan partai politik," ujarnya.
"Oleh sebab itu kalau dia mau sewa private jet, ke mana, itu adalah haknya beliau. Nggak perlu KPK membuang-buang waktu yang enggak perlu gitu ya," kata Benny.
Diketahui, Kaesang juga sempat dituding menghilang karena belum menanggapi terkait tudingan gratifikasi yang diterimanya.
Namun, Kaesang kemudian terlihat hadir di Kantor DPP PSI, Rabu (4/9/2024).
Saat turun dari mobil, Kaesang yang mengenakan kemeja biru dongker langsung bergegas masuk ke dalam Kantor DPP PSI.
Baca juga: Kala KPK Diragukan Bisa Usut Tuntas Kasus Jet Pribadi Kaesang: Gimik hingga Dekat dengan Eksekutif
Kaesang mengaku kedatangannya sore itu untuk menghadiri rapat bersama jajaran PSI.
"Rapat dulu, rapat dulu," ucapnya kepada wartawan.
Wali Kota Medan Bobby Nasution juga menanggapi pemanggilan adik iparnya tersebut.
Bobby mempertanyakan apakah Kaesang seorang pejabat publik.
"Kaesang pejabat publik? Setahu saya Kaesang tidak pejabat publik," ujar Bobby saat ditanya di DPRD Kota Medan, Selasa (3/9/2024), dikutip dari Tribun Medan.
Sementara itu, soal kabar Kaesang menghilang setelah kasus jet pribadi viral, Bobby pun membantahnya.
Ia menyatakan Kaesang tidak kabur.
"Kabur? Mana ada kabur, enggak, enggak," katanya.
KPK Batal Panggil Kaesang
Direktorat Gratifikasi KPK diketahui batal mengundang Kaesang Pangarep.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan saat ini pengusutan dugaan gratifikasi Kaesang akan dilakukan oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Tessa mengatakan alasan perubahan itu karena pernyataan yang sempat disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata terjadi sebelum adanya laporan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaedilah Badrun.
"Jadi, sebagaimana kita ketahui, beberapa kali Pak AM (Alexander Marwata) telah menyampaikan dan tempo atau waktu penyampaian itu terjadi sebelum adanya proses pelaporan yang dilakukan oleh MAKI dan satunya dari UNJ," katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (4/9/2024).
"Per hari ini, setelah ada update dari Direktorat PLPM ke pimpinan, kembali ke pernyataan saya yang awal bahwa terkait isu gratifikasi akan difokuskan di penelaahan di Direktorat PLPM dan bukan di Direktorat Gratifikasi," sambung Tessa.
Kendati demikian, Tessa menegaskan pengusutan laporan terhadap Kaesang masih sama, yaitu terkait dugaan gratifikasi.
Tessa juga mengatakan saat ini pengusutan dilimpahkan ke Direktorat PLPM karena memiliki wewenang yang lebih luas ketimbang Direktorat Gratifikasi.
Di sisi lain, dia mengatakan tugas Direktorat Gratifikasi KPK saat ini adalah mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk disuplai ke Direktorat PLPM.
"Jadi (pengusutan dugaan gratifikasi) lintas direktorat. Nah, fokusnya sekarang adalah di Direktorat PLPM," ujar Tessa.
Pada akhir pernyataannya, Tessa menegaskan Direktorat Gratifikasi tidak akan mengundang Kaesang untuk melakukan klarifikasi.
"Ya, sudah tidak kesana lagi," kata dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bobby Nasution Pasang Badan Soal Kaesang, Sebut KPK Tak Berhak: Kaesang Pejabat Publik?.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Ibriza Fasti, Erik S) (Tribun-Medan.com)