Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy mengendus upaya membegal partainya oleh beberapa orang yang mengklaim sebagai kader.
Hal ini merespons munculnya gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDIP yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kami lihat ini upaya coba-coba untuk menganggu PDIP," kata Ronny, dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Senin (9/9/2024).
Ronny mengatakan, jika penggugat mengaku sebagai kader PDIP, seharusnya mereka paham bahwa terkait personalia DPP Partai adalah hak prerogatif ketua umum.
"Dan hak prerogratif ketua umum diatur dalam konstitusi partai, antara lain yakni di Pasal 15 ART Partai," ujarnya.
Bunyinya adalah, "Dalam melaksanakan kepemimpinannya, ketua umum bertugas, bertanggung jawab dan berwenang serta mempunyai hak prerogatif untuk: (b) mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga keutuhan organisasi dan ideologi partai".
Selain itu, kata Ronny, seharusnya mereka juga tahu bahwa PDIP pernah melakukan percepatan Kongres yang harusnya di tahun 2020, namun dipercepat pada tahun 2019 dan semuanya berjalan baik.
"Percepatan kongres di 2019 itu juga karena hak prerogatif ketua umum ketika mencermati situasi politik dan berdasarkan pertimbangan ideologis-strategis partai ketika itu. Baik percepatan dan juga perpanjangan kepengurusan, semua hak prerogatif ketua umum yang dijamin dan diatur dalam konstitusi partai," jelasnya.
Ronny mengendus ada upaya untuk melakukan pembegalan terhadap partai berlambang banteng moncong putih itu.
"Nampaknya bau-bau jurus membegal konstitusi ala paman Usman sedang mau coba diterapkan ulang di sini. PDIP tidak akan terprovokasi dengan upaya-upaya membegal konstitusi partai kami," ucapnya.
Dia mengimbau seluruh kader, anggota, simpatisan PDIP untuk tetap fokus dalam agenda perjuangan partai, tetap solid memenangkan Pilkada serentak 2024.
"Mari kita semakin merapatkan barisan, menyatu dengan denyut nadi perjuangan rakyat, kita menangkan calon-calon terbaik yang kita usung, calon-calon pemimpin yang setia dengan konstitusi, yang punya komitmen kuat mengawal demokrasi dan terutama memperjuangkan kesejahteraan rakyat," imbuh Ronny.
Adapun, Kemenkumham digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengesahan kepengurusan DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019–2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025.