TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang putusan banding kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada hari ini, Selasa (10/9/2024).
Menurut keterangan Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Sugeng Riyono, sidang putusan banding Eks Mentan SYL ini akan digelar Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada pukul 10.00 WIB.
Sama seperti sidang-sidang SYL sebelumnya, sidang putusan banding ini akan digelar secara terbuka.
"Sidang terbuka untuk umum, jadwal sidang pagi, pukul 10.00 WIB," kata Sugeng, dilansir Kompas.com, Selasa (10/9/2024).
Dalam sidang putusan banding SYL ini, terdapat lima hakim yang akan mengadili.
Di antaranya ada Hakim Artha Theresia sebagai Ketua Majelis.
Lalu, sebagai anggota majelis ada Hakim Subachran Hardi Mulyono, Hakim Teguh Hariyanto, Hakim Anthon R Saragih, dan Hakim Hotma Maya Marbun.
Diketahui, kasus pemerasan dan gratifikasi SYL ini telah lama jadi sorotan publik.
Sudah pasti publik juga menantikan apa hasil putusan banding kasus SYL ini.
Namun semua itu kembali lagi pada penilaian dan putusan majelis hakim.
Sebelumnya, SYL telah divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca juga: KPK Bakal Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Terhadap Cucu SYL untuk Dalami Kasus TPPU
Hukuman tersebut diberikan karena SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, telah melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Vonis tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim Rianto.
Tak hanya hukuman penjara, SYL juga didenda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Kemudian, SYL juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Dalam perkara ini, SYL dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Baca juga: Kata Anak SYL Indira Chunda Thita usai Diperiksa KPK: Vonis Bapak Insyaallah Kami Terima
KPK Banding Vonis Eks Mentan SYL dan Dua Anak Buahnya
Sebelumnya, KPK menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Menteri Pertanian SYL.
Tak hanya itu, KPK juga mengajukan banding atas vonis dua mantan anak buah SYL.
Yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris nonaktif Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.
"Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH."
Baca juga: Vonis Kasus Korupsi SYL Tak Akan Pengaruhi Penyidikan Kasus Pemerasan Firli Bahuri di Polda
"Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat," ucap Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Tessa belum menjelaskan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK banding atas vonis tersebut.
Namun yang jelas, JPU KPK masih menyusun memori banding.
"Masih sedang disusun memori bandingnya, akan kita sampaikan apabila sudah di-submit nanti," kata Tessa.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Irfan Kamil)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.