Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Manajer Operasional CV Venus Inti Perkasa (VIP) Achmad Albani, membantah keterangan GM Produksi PT Timah Ahmad Syamhadi yang menyebut dirinya hadir pada pertemuan forum pemilik smelter di Griya Timah.
Albani mengaku dirinya tidak pernah hadir hadir dalam forum pemilik smelter di Griya Timah.
"Pertama pada saudara saksi saya sampaikan bahwa pertemuan di Griya Timah saya tidak pernah hadir mewakili CV Venus Inti Perkasa," kata Albani dalam sidang dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).
Meski begitu, Albani tak membantah keterangan saksi yang menyebut dirinya hadir pada pertemuan smelter di Novotel Pangkal Pinang.
"Itu yang pertama, di Novotel iya, WA grup iya," ucap Albani.
Sebelumnya dalam persidangan Syamhadi mengungkap bahwa terdakwa Albani kerap hadir mewakili CV VIP pada pertemuan forum pemilik smelter.
"Terkait rapat-rapat tadi siapa yang hadir dan apa yang dibahas?" tanya jaksa di persidangan.
Baca juga: Sidang Korupsi Timah, Karyawan PT RBT Pernah Antar Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ke Polda Babel
Kemudian Syamhadi mengatakan dari forum-forum yang ia ikuti forum pemilik smelter swasta hadir. Baik dihadiri langsung oleh pemiliknya atau yang mewakili.
Kemudian jaksa menanyakan pertemuan di Griya Timah perwakilan CV Venus Inti Perkasa apakah ikut hadir.
"Saya tidak ingat persis tapi yang sering hadir dari Venus saudara Achmad Albani," jawab Syamhadi.
Jaksa lalu menanyakan apa yang dibahas dari pertemuan tersebut. Kemudian apakah Direktur dari PT Timah.
Baca juga: Sidang Harvey Moeis, Pegawai PT RBT Mengaku Terima Uang Tunai Rp 600 Juta Dari PT Timah Pakai Kardus
"Seingat saya pernah hadir sebentar, lalu menyerahkan ke saya karena ada rapat lain. Yang dibahas intinya itu pihak Polda ingin membantu produksi bijih timah yang selama ini memang produksinya rendah. Sehingga beliau mengimbau para pemilik smelter swasta agar membantu sebagian pasirnya dikirim ke PT Timah nanti dikompensasi intinya itu rapat pertemuan pertama dan kedua," jelas Syamhadi.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum menanyakan isi pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta.