TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 akan diumumkan mulai hari ini, Sabtu, 14 September 2024.
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 ini akan berlangsung hingga 19 September 2024.
Peserta dapat melihat pengumuman tersebut melalui laman https://sscasn.bkn.go.id atau laman instansi yang didaftari.
Apa tahap selanjutnya jika peserta CPNS 2024 dinyatakan lolos seleksi administrasi?
Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, akan ada masa sanggah pada 20-22 September dan jawab sanggah pada 20-24 September 2024 bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi.
Pengumuman pasca masa sanggah akan berlangsung pada 23-29 September 2024.
Kemudian, peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Instansi pusat dan daerah akan menetapkan penjadwalan SKD, kemudian pemberitahuan dilakukan melalui masing-masing akun peserta.
Peserta CPNS 2024 kemudian mengikuti SKD sesuai jadwal yang ditentukan.
Baca juga: 45 Soal TKP untuk Latihan SKD CPNS 2024 dan Kunci Jawabannya
Tes SKD CPNS 2024
SKD CPNS akan dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit untuk tiga jenis tes.
Tes SKD CPNS 2024 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
- TWK: 30 butir soal
- TIU: 35 butir soal
- TKP: 45 butir soal
Passing Grade SKD CPNS 2024
Passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS adalah nilai minimal yang wajib dipenuhi peserta untuk lolos tes SKD.
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166.
Pembobotan nilai SKD CPNS 2024
Soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0
Soal TKP, bobot jawaban benar bernilai 1-5 dan tidak menjawab bernilai 0.
Nilai kumulatif tertinggi bernilai 550, dengan rincian:
- TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225.
Passing grade peserta formasi Putra/i Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude dan Diaspora:
- Nilai kumulatif SKD terendah: 311
- Nilai TIU terendah: 85.
Passing grade peserta formasi Penyandang Disabilitas, Putra/i Papua, dan Passing grade peserta formasi Putra/i Daerah Tertinggal:
- Nilai kumulatif SKD terendah: 286
- Nilai TIU terendah: 60.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)