Juru bicara MA, Suharto, menegaskan tidak ada pemotongan honorarium secara paksa.
Menurut Suharto, hakim agung telah bersepakat untuk menyerahkan secara sukarela 40 persen dari hak honorarium mereka dari penanganan perkara.
"Fakta yang terjadi para hakim agung berepakat untuk serahkan secara suka rela 40 persen dari hak honorarium penanganan perkara yang diterima untuk didistribusikan kepada tim pendukung teknis dan administrasi yudisial," kata Suharto saat konferensi pers di Hotel Royal Ambarrukmo, Sleman, Selasa (17/9/2024).
Suharto mengatakan pernyataan suka rela tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.
"Pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya tersebut dituangkan dalam bentuk surat pernyataan bermaterai yang diketahui oleh ketua kamar yang bersangkutan," pungkas Suharto.