News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Honorarium Hakim Agung Didorong Agar Diatur Dalam Undang-Undang 

Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi publik bertemakan “Bedah Kasus Dugaan Pidana Korupsi Pemotongan dan Penyalahgunaan Honorarium Penanganan Perkara (HPP) Bagi Hakim Agung Sedikitnya 97 Miliar” di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024).

Juru bicara MA, Suharto, menegaskan tidak ada pemotongan honorarium secara paksa.

Menurut Suharto, hakim agung telah bersepakat untuk menyerahkan secara sukarela 40 persen dari hak honorarium mereka dari penanganan perkara.

"Fakta yang terjadi para hakim agung berepakat untuk serahkan secara suka rela 40 persen dari hak honorarium penanganan perkara yang diterima untuk didistribusikan kepada tim pendukung teknis dan administrasi yudisial," kata Suharto saat konferensi pers di Hotel Royal Ambarrukmo, Sleman, Selasa (17/9/2024).

Suharto mengatakan pernyataan suka rela tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.

"Pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya tersebut dituangkan dalam bentuk surat pernyataan bermaterai yang diketahui oleh ketua kamar yang bersangkutan," pungkas Suharto.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini