News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadis Penjual Gorengan Dibunuh

VIDEO Aksi Keji IS ke Gadis Penjual Gorengan: Pinjam Pacul Warga dan Sudah Siapkan Tali Rafia

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah perbuatan tersebut, sekira pukul 23.00 WIB tim gabungan dan keluarga korban langsung melakukan pencarian pada korban.

Lalu, korban ditemukan dua hari setelahnya, pada Minggu (8/9/2024), dalam kondisi terkubur tanpa busana, dan berjarak ratusan meter dari lokasi korban diduga dinyatakan hilang.

Menyikapi kronologi tersebut, pihak kepolisian melalui Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, memastikan melalui pengakuan tersangka, korban dikuburkan saat hari korban dinyatakan hilang.

Kepolisian menduga kuat bahwa korban sudah tidak bernyawa saat dikuburkan dalam kondisi tanpa busana oleh tersangka IS.

Dugaan kuat ini disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, melalui informasi dari tim forensik yang sudah dikantongi pihaknya.

Hal ini didukung dengan adanya penyekapan pada korban selama enam menit.

Sehingga diduga membuat korban tidak bisa bernafas.

Hanya saja, tersangka tidak tahu apakah korban sudah tidak bernyawa saat dikuburkan.

Tetapi tersangka memastikan korban sudah tidak sadarkan diri saat penyekapan.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

Selain kedua pasal di atas, Kapolda menilai jika ada perkembangan dari hasil penyidikan, bisa saja yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.

Tiga pasal yang mungkin bisa menjerat IS, menurut Kapolda bisa diterapkan secara akumulatif atau alternatif dan tersangka mungkin untuk dijatuhi hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.  (Tribun Padang/Aphia/Mal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini