News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pungli di Rutan KPK

Cerita Istri Tahanan Ditelepon Petugas Rutan KPK, Diminta Rp 25 Juta Buat Biaya Suami Pindah Sel

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangangan perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/9/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Arum Indri dalam lanjutan sidang perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK.

Arum Indri merupakan istri dari salah satu tahanan KPK, Adi Jumal Widodo. Adi terjerat dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.

Baca juga: Sidang Pungli Rutan KPK, Jaksa Panggil Azis Syamsuddin hingga Emirsyah Satar

Dalam kesaksiannya, Arum mengaku Adi Jumal pernah dimintai uang oleh petugas Rutan KPK.

Petugas Rutan KPK yang disebut Arum sebagai "Melon", menelepon dia pada 2022.

Baca juga: Dugaan Pungli di Samsat Kota Bekasi: Aipda P Minta Rp550.000 Urus BPKB Padahal Ini Harga Normalnya

Melon menawarkan pemindahan ruang tahanan untuk Adi Jumal. Sebab, Adi ditahan di ruang isolasi.

Selang dua hari ditahan KPK, Arum ditelepon oleh Melon dan menawarkan pemindahan ruang tahanan agar bergabung dengan tahanan lain dengan syarat membayar Rp 25 juta.

“Petugas KPK bernama Melon ini cuma meminta untuk mengirimkan sejumlah uang agar suami saya berpindah dan bergabung dengan tahanan lain. Kalau tidak mau mengirimkan uang, suami saya tetap di ruang isolasi,” ucap Arum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/9/2024).

Arum menyebut ditelepon dua hingga tiga kali oleh Melon.

Awalnya Arum tak menggubris Melon lantaran Arum mengira Melon hanyalah seorang penipu.

Namun, setelah ditelepon kembali, Arum baru percaya bahwa itu memang dari petugas rutan KPK dan mengambil tawaran tersebut.

Arum diketahui mentransfer uang sebanyak Rp 26 juta. 

Rinciannya Rp 25 juta untuk memindahkan suaminya dari tahanan isolasi ke ruang tahanan biasa dan membeli handphone sebesar Rp1 juta.

“Saya khawatir dengan kondisi suami. Jadi, iya. Saya kirim uang agar suami dipindah dari ruang isolasi. Saya tidak tahu kalau ternyata Rp25 juta itu sudah termasuk membeli handphone. Jadi saya kirim Rp26 juta, 25 untuk pindah, 1 juta itu untuk beli hp,” kata Arum.

Baca juga: Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Karutan KPK di Kasus Pungli

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini