"Sampai kerugian besar sekali akibat kerusakan lingkungan ini, kalau dari penuntut umum. Kenapa kok gak berjalan penegakkan hukumnya?," tanya Hakim.
Lalu Hakim pun kembali membahas soal UU tentang Lingkungan Hidup.
Menurut dia dalam aturan tersebut diatur secara ketat perihal mekanisme terkait proses penambangan salah satunya mengatur soal Amdal yang harus ditaati oleh setiap perusahaan.
Sebab jika pemerintah daerah seperti Gubernur dan Bupati menindak pelaku kerusakan, maka kejadian seperti kasus yang membelit Harvey Moeis Cs tak akan terjadi.
"Pemerintah punya kekuatan besar terhadap pelaku tambang, dia (bisa) membekukan izinnya kan dan paling keras dicabut izinnya," tegas Hakim di ruang sidang.
Saat itu suasana di ruang sidang tampak hening ketika hakim seakan memberikan ceramah singkatnya.
Sementara itu terkait soal Amdal, Hakim pun coba mendalami kepada para saksi mengenai pelaksanaan hal tersebut
Kali ini saksi Julius Sinaga selaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas ESDM Provinsi Babel yang ditunjuk oleh hakim.
"Dari Dinas ada gak yang pernah pelatihan Amdal? Pak Julius?," tanya Hakim ke Julius.
"Pernah Pak," sahut Julius.
"Nah ini, coba kasih Pak Julius lah (Microphone). Kalau sudah ada Amdalnya kan diatur disitu, alat kontrolnya, kenapa kok gabisa? Kan disitu sudah diatur jelas cara memantau lingkungan, ada kerangka acuan disitu, cara mengelola lingkungan. Kenapa gak bisa jalan? Masalahnya apa?," cecar Hakim.
"Baik saya jelaskan jadi Amdal tersebut Yang Mulia adalah guiden petunjuk yg dilakukan oleh pihak perusahaan, jadi selangkah apapun pihak perusahaan melakukan kegiatan apapun itu ada dokumen amdalnya," ucap Julius.
Meski sedikit puas dengan jawaban Julius, saat itu Hakim mengaku masih heran kenapa penegakkan hukum di wilayah itu tidak berjalan.
Padahal lanjut dia sudah ada Amdal yang berperan sebagai petunjuk para pelaku tambang agar tak merusak lingkungan saat melakukan aktivitasnya.