TRIBUNNEWS.COM - Persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina Cirebon kembali dilanjutkan hari ini, Senin (23/9/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.
Dalam sidang ini, tim kuasa hukum terpidana menghadirkan sejumlah ahli, dari ahli forensik hingga ahli mata.
Salah satu anggota tim kuasa hukum terpidana, Jan S. Hutabarat, menyebutkan bahwa persidangan hari ini merupakan agenda penting untuk membuktikan kebenaran di balik kasus yang penuh kontroversi tersebut.
"Agenda persidangan akan diisi oleh banyak ahli, antara lain Prof. Dr. Mudzakkir, Dr. Solehudin dan Prof. Dr. Judi Sitompul dari ahli hukum pidana," ujar Jan melalui keterangan resminya, Senin (23/9/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
"Dari ahli kedokteran forensik, kami hadirkan Dr. Lioni Fuada Sukriani dan untuk ahli mata, kami menghadirkan Dr. Romayasari Wahyu dari RS Mata Cicendo Bandung," tambahnya.
Sejumlah ahli tersebut dihadirkan dengan harapan mereka bisa mengungkap fakta baru dalam peristiwa tewasnya Vina dan kekasihnya bernama Eky pada 2016 silam.
"Kami berharap semua hal yang berkaitan dengan peristiwa sebenarnya dapat terungkap seterang-terangnya," ucap Jan.
Selain menghadirkan para ahli, Jan mengatakan pihaknya juga akan memanggil saksi fakta untuk memberikan keterangan mengenai proses pemeriksaan kasus ini di Polda Jabar hingga di pengadilan.
"Kami akan menghadirkan rekan Jogi Nainggolan dan Titin Prialianti, yang merupakan kuasa hukum para terpidana di tingkat penyidikan hingga pengadilan, untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi pada pemeriksaan perkara ini pada tahun 2016," kata dia.
Sidang PK hari ini diperkirakan akan menjadi sidang pemeriksaan terakhir, sebelum majelis hakim memutuskan apakah akan mengabulkan permintaan tim kuasa hukum para terpidana untuk menggelar pemeriksaan di tempat atau sidang lapangan.
Jan lantas menjelaskan, sidang lapangan itu penting untuk dilakukan agar majelis hakim bisa memahami dengan sebenar-benarnya perkara yang ditangani.
Baca juga: Video JPU Kasus Vina Ngamuk, Tantang Peserta Sidang PK Terpidana Sampai Diberi Peringatan oleh Hakim
"Sidang lapangan ini penting agar majelis hakim bisa memahami perkara ini secara utuh," katanya.
Sebagai informasi, pada sidang terakhir yang digelar Jumat (20/9/2024), sebanyak enam saksi telah dihadirkan, termasuk saksi ahli dan saksi fakta.
Kemudian, setelah sidang hari ini, agenda sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Rabu (25/9/2024) dengan pemohon yang berbeda, yakni Sudirman.