Ia lantas mengkoordinir biaya pengamanan tambang sebesar USD 500 sampai USD 750 per ton.
Uang itu dikumpulkan Harvey Moeis dari lima perusahaan smelter swasta, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Setoran uang dari lima perusahaan tersebut dicatat seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Menindaklanjuti kesepakatan yang sudah dibuat Harvey Moeis dengan para pemilik smelter swasta, Harvey Moeis mengatur mekanisme pengumpulan dana tersebut.
Setoran duit tersebut diserahkan secara langsung kepada Harvey Moeis dan ada yang ditransfer melalui rekening money charger PT Quantum Skyline Exchange atau ke money changer lain yang ditunjuk Helena Lim.
"PT Quantum Skyline Exchange merupakan milik Helena, akan tetapi Helena menempatkan Kristiono sebagai direktur dan pemilik saham," kata jaksa membacakan dakwaan Harvey Moeis.
Jumlah uang terkait kegiatan kerja sama antara smelter swasta dengan PT Timah Tbk yang diterima terdakwa Harvey Moeis melalui sarana PT Quantum Skyline Exchange milik Helena yaitu sebesar USD30.000.000 (Tiga puluh juta dollar amerika) atau setara Rp420.000.000.000 (Empat ratus dua puluh miliar rupiah).
Atas perbuatannya Helena Lim didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.