News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Prabowo Gibran

4 'Prediksi' Sosiolog UGM soal Pemerintahan Prabowo: Fokus Bentuk Batalion Besar dan Disiplin

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kandidat presiden Indonesia, Prabowo Subianto, memberi isyarat setelah ia memberikan suara untuk memilih dalam pemilihan presiden dan legislatif di sebuah TPS di Bogor pada 14 Februari 2024. - Sosiolog UGM, Kuskridho Ambardi, berbicara kemungkinan yang akan terjadi di era pemerintahan Prabowo Subianto mendatang.

Pasalnya, kata dia, Prabowo diberi kewenangan oleh undang-undang.

"Itu hak prerogatif, kewenangan di Presiden terpilih , karena sudah diberi mandat diberi amanah oleh rakyat," tegas dia.

Sebelumnya, Prabowo disebut akan menambah jumlah kementerian pada pemerintahannya nanti.

Hal itu seiring dengan adanya revisi UU Kementerian Negara.

Nantinya jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan Presiden, tidak lagi hanya dibatasi 34 kementerian saja.

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/9/2024).

Baca juga: Soal Adanya Kementerian yang Dipecah di Kabinet Prabowo, Dasco: Belum Final, Masih Dinamis

Tercatat, terdapat enam angka perubahan yang disepakati berdasarkan hasil pembahasan RUU kementerian negara.

Enam angka perubahan tersebut antara lain:

  1. Penyisipan pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang diedarkan pada urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.
  2. Penyisipan pasal 9A terkait penulisan pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
  3. Penghapusan penjelasan pasal 10 sebagai akibat putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011.
  4. Perubahan pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.
  5. Perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural dan lembaga pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi penyesuaian terminologi lembaga non struktural yang diatur dalam perubahan pasal 25.
  6. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang undang di pasal II.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pakar UGM Khawatir Kabinet Obesitas Prabowo Bikin Lamban Jalan Pemerintahan

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Taufik Ismail, TribunJogja.com/Ardhike Indah, Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini