News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Eks Bos PT Timah Riza Pahlevi Kenal Buronan Tetian Wahyudi: Saya Tahu, Tapi Tak Ada Hubungan Bisnis

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moies Cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/9/2024)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani membantah mempunyai hubungan bisnis dengan buronan sekaligus Direktur CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi.

Hal itu diungkapkan Riza saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Ardiansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Mulanya Hakim anggota Jaini Basir mencecar Riza soal pemasok bijih timah ke PT Timah Tbk.

Hakim bertanya apakah pemasok bijih timah ke perusahaan pelat merah itu bisa dari unsur perseorangan atau tidak.

"Untuk memasukkan bijih timah apakah bisa perseorangan?," tanya Hakim Jaini.

"Awalnya mitra pertambangan itu bisa perseorangan," jawab Riza.

Baca juga: Dua Mantan Petinggi PT Timah Bersaksi untuk Harvey Moies, Siapa Saja Mereka?

Mendengar jawaban Riza, Hakim pun merasa heran aturan mana yang mengatakan bahwa mitra perorangan bisa memasok bijih timah ke PT Timah Tbk.

Kemudian mantan bos perusahaan timah itu menjawab hal itu berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) di Kementerian ESDM.

Hanya saja Riza mengaku lupa terkait aturan spesifik yang dikeluarkan Kementerian ESDM perihal pemasok bijih timah.

"Di mana yang mengatakan perseorangan boleh, itu ada aturannya?" tanya Hakim.

"Di Perman ESDM, saya lupa. Tapi dulu Permen ESDM awalnya masih bisa perseorangan, kemudian ada perubahan Permen ESDM itu harus badan usaha disebutnya CV atau koperasi," ucap Riza.

Baca juga: Hakim Geram Eks Dirut PT Timah Mengaku Tak Tahu Harvey Moeis Bos PT RBT: Saudara Jangan Begitu

Setelah itu Hakim Jaini pun mengorek pengetahuan Riza mengenai sosok Tetian Wahyudi.

Riza mengatakan bahwa dirinya kenal dengan Tetian dan dia merupakan pemasok bijih timah ke perusahaannya.

"Saudara kenal dengan Tetian Wahyudi?" tanya Hakim.

"Saya tahu Yang Mulia," aku Riza.

"Itu pemasok bijih timah kan?" tanya Hakim Jaini.

"Iya betul," kata Riza.

Hakim lantas mempertanyakan kenapa sosok Tetian Wahyudi bisa menjadi pemasok bijih timah ke PT Timah.

"Itu kan perseorangan. Begitu di masyarakat pake CV, terus begitu ada orang dari kita (PT Timah) kita beli buat pemasukan bijih timah?" tanya Hakim heran.

mendengar pertanyaan Hakim, Riza mengaku pada 2018 semua kemitraan yang memasok timah ke perusahaannya harus berbentuk CV.

"Sebelum 2018 masih ada perseorangan, tapi setelah 2018 semua jadi CV," jawab Riza.

Tak berhenti di situ kemudian Hakim pun mencoba memastikan apakah Tetian Wahyudi merupakan internal dari PT Timah Tbk atau bukan.

Namun, saat itu Riza menyebut bahwa Tetian bukan orang dari Timah.

Akan tetapi Hakim tak percaya begitu saja.

Sehingga, ia pun heran bahwa jawaban Riza tak sesuai dengan keterangan saksi yang sebelumnya telah diperiksa.

"Keterangan (saksi) orang Direktur semua ini Tetian Wahyudi?" tanya Hakim.

"Saya kenal dia tapi tidak ada hubungan bisnis, tidak ada hubungan apa-apa dengan dia, hanya tahu saja," kata Riza.

Tetian Disebut Punya Bekingan

Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra sebelumnya disebut membekingi Direktur Salsabila Utama Tetian Wahyudi dalam kasus korupsi pengelolaan bijih timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

Adapun hal itu diungkapkan mantan Evaluator Devisa P2P PT Timah Tbk, Apit Rinaldi Susanto saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami pengetahuan Apit perihal CV Salsabila Utama.

Kala itu Apit mengatakan CV Salsabila merupakan mitra dan mendapat surat perintah kerja (SPK) pengangkutan bijih timah dari perusahaanya.

"Yang saya ketahui CV Salsabila itu badan usaha kita badan usaha mitra yang bekerja sama dan memiliki SPK pengangkutan pak, tapi bukan ke smelter," kata Apit.

"Ke mana?" tanya Jaksa.

"Bijihnya yang dikirim ke gudang kita, jadi untuk dilebur ke gudang PT Timah," jelas Apit.

Kemudian Jaksa pun kembali mengulik Apit soal siapa sosok daripada Direktur CV Salsabila Utama tersebut.

Lalu Apit mengatakan, berdasarkan keterangan mantan Pengawas Produksi PT Timah bernama Edi Suryadi bahwa Direktur CV Salsabila Utama yakni Tetian Wahyudi.

Jaksa yang penasaran kemudian kembali mendalami apa saja hal yang disampaikan Edi kepada Apit saat itu.

Pertama Apit menjelaskan, bahwa pada saat momen rapat bulanan, ia sempat berbincang dengan Edi soal adanya temuan angka produksi dari SPK Pengangkutan yang cukup tinggi dibanding wilayah lain.

"Saya bilang suplainya dari SPK pengangkutan mana pak? Ada dua ya pak, Salsabila sama Sabang Jaya Abadi kalau gak salah," ucap Apit.

Setelah itu Jaksa kembali mengulik Apit soal pengetahunya tentang Tetian Wahyudi yang saat itu disebutnya sebagai Dirut CV Salsabila.

"Apakah saudara mengetahui atau mendapat info dari Edi Suryadi latar belakang Tetian tersebut? Apakah memang dia disampaikan sebagai penambang juga?," tanya Jaksa.

Menjawab pertanyaan Jaksa, Apit pun mengatakan bahwa sejatinya ia juga mempertanyakan siapa sosok penambang besar yang menyuplai bijih timah tersebut.

Pasalnya kata dia volume bijih timah yang diterima pihaknya saat itu terbilang cukup banyak.

Namun, saat itu Edi kata Apit, hanya menjawab bahwa Direktur CV Salsabila yang menerima SPK pengangkutan dari pihaknya adalah Tetian.

"Ya beliau cuma menjelaskan Direktur nya Tetian, buat saya asing pak. Maksudnya bukan nama penambang yang saya ketahui seperti di wilayah Bangka Barat," kata dia.

Merasa belum puas dengan jawaban itu, Jaksa kala pun terus mencecar Apit perihal apa saja yang disampaikan Edy soal nama Tetian.

Barulah kemudian Apit menjelaskan, Edi Suryadi menyampaikan bahwa terdapat sosok Emil Ermindra di belakang Tetian Wahyudi sehingga produksi bijih timah di PT Timah bisa mengalami peningkatan.

"Seperti tertuang dalam BAP saya, kalau bukan basic-nya penambang atau kolektor kok banyak ya produksinya. Cuman dari Pak Edi dua tiga kali statmen beliau ke saya langsung, beliau mengatakan di belakangnya ada Pak Emil, Direktur Keuangan kami," jelas Apit.

"Oh di belakang Tetian tadi ada Emil?," tanya Jaksa memastikan.

"Iya, bahasa Pak Edi seperti itu," ucap Apit.

Adapun nama Tetian Wahyudi ini sebelumnya juga sempat mencuat di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI mengungkap bahwa Direktur Utama CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi kini berstatus dalam pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi tata niaga PT Timah.

Jaksa menyebutkan bahwa Tetian diduga melarikan diri usai penyidik kejaksaan tak mendapati yang bersangkutan di rumahnya saat hendak melakukan pemeriksaan.

Adapun dalam perkara ini, Jaksa menyebut bahwa saat ini pihaknya masih melakukan proses hukum terhadap Tetian dan belum menetapkannya sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan jaksa saat proses sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/8/2024).

Pernyataan itu bermula ketika Hakim Anggota yang memeriksa sidang Robert dan Suwito mencecar saksi Achmad Haspani karena saksi tersebut pernah dimarahi oleh Tetian.

Setelah selesai bertanya kepada Haspani, Hakim kemudian balik bertanya kepada Jaksa soal status Tetian Wahyudi dalam perkara korupsi timah ini.

"Ini Tetian Wahyudi masih proses penyidikan, belom jadi tersangka ya?," tanya Hakim.

"Izin Yang Mulia, terkait dengan orang yang namanya Tetian Wahyudi memang prosesnya masih berjalan. Dan saat ini berdasarkan informasi yang dikumpulkan penyidik ternyata orang yang bersangkutan tidak berada di tempat dan sudah ditetapkan sebagai DPO yang mulia," jelas Jaksa.

Kemudian Hakim pun membeberkan alasan dirinya bertanya soal status daripada Teriak Wahyudi dalam perkara ini.

Hakim menilai Tetian dianggap memberi dampak kerugian cukup besar bagi negara dalam kasus korupsi yang turut menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moies tersebut.

"Soalnya banyak ini menyumbang kerugiannya ya. Tapi BAP nya ada?," tanya hakim lagi.

Terkait pertanyaan ini, Jaksa pun menjelaskan, bahwa Tetian belum sempat dilakukan pemeriksaan.

Hal itu lantaran ketika hendak diperiksa, Tetian diketahui sudah tidak menempati tempat tinggalnya. Hal itu juga diketahui berdasarkan informasi dari pemerintah tempat tinggal daripada Tetian.

"Belum sempat diperiksa Yang Mulia karena ketika di datangi penyidik rumahnya udah ditinggalkan, ada dua tempat tinggalnya tapi sudah tidak ditinggalkan,"

"Dan berdasarkan informasi dari pemerintah setempat (Tetian) sudah tidak bertempat tinggal disitu lagi Yang Mulia," ucap Jaksa.

Selain bertanya soal Tetian, Hakim juga sempat menyinggung apakah Jaksa sudah memeriksa terhadap seorang yang menjabat sebagai Diresskrimsus.

Hanya saja kata Jaksa, pihaknya sejauh ini belum melakukan pemeriksaan seseorang yang dimaksud oleh majelis hakim.

"Oh (Tetian) belum diperiksa ya. Kalau Dirreskrimsus itu sempat di BAP?," tanya Hakim.

"Belum sempat di BAP yang mulia," pungkas Jaksa.

Terkait Tetian Wahyudi, sebagai informasi bahwa yang bersangkutan diketahui merupakan pendiri CV Salsabila Utama bersama eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan eks Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Emil dan Reza Pahlevi sengaja mendirikan CV Salsabila yakni bertujuan untuk membeli bijih timah dari para penambang ilegal perorangan yang tidak bisa mereka lakukan melalui PT Timah.

Kemudian PT Timah membeli kembali bijih timah yang sudah dibeli oleh CV Salsabila dari penambang ilegal itu dengan nominal Rp 986,8 Miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini