“Menetapkan biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dibebankan kepada Terdakwa,” katanya.
Sebelumnya, JPU KPK dalam tuntutannya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Anak Ikut Saksikan Sidang
Anak Abdul Ghani Kasuba (AGK) ikut menyaksikan sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Informasi yang dikantongi TribunTernate.com, sidang putusan ini dihadiri dua anak AGK yakni Nazlatan Ukhra Kasuba dan M. Thariq Kasuba yang juga didampingi sejumlah keluarga dekat.
Saat ketua majelis hakim membacakan putusan, tampak keduanya menyimak dengan raut wajah sedih.
Isak tangis sejumlah keluarga AGK pun pecah saat mendengar hakim memvonis mantan Gubernur Maluku Utara itu.
Seusai persidangan, anak AGK dan keluarganya bergegas untuk menemui AGK di Ruang Tahanan PN Ternate.
Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim PN Ternat, Kadar Noh didampingi hakim anggota.