Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tetian Wahyudi, buronan kasus korupsi timah sekaligus Direktur CV Salsabila Utama disebut berkantor di kantin kantor PT Timah Tbk, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Hal tersebut diungkap mantan Kepala Bidang Pengawasan Produksi PT Timah untuk wilayah Bangka Selatan, Edi Suryadi.
Dalam kesaksiannya saat sidang untuk terdakwa Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon; Direktur Utama CV VIP Hasan Tjie; Komisaris CV VIP Kwang Yung Alias Buyung; dan Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani; Edi Suryadi mengatakan bila kantor CV Salsabila Utama berada di Pangkalpinang.
Edi Suryadi mengatakan perusahaan Tetian Wahyudi tersebut berada di wilayah PT Timah.
"Dia setahu saya di kantin itu kantornya," ujar Edi dalam sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (27/9/2024).
"Kantin itu milik PT Timah bangunannya," ucap dia.
Baca juga: Pengakuan Eks Bos PT Timah Soal Pembuatan Grup WA New Smelter: Untuk Cari Pasokan Bijih Timah
Dalam sidang sebelumnya, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra disebut-sebut ikut membekingi Tetian Wahyudi dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.
Mantan Evaluator Devisa P2P PT Timah Tbk, Apit Rinaldi Susanto mengatakan CV Salsabila merupakan mitra dan mendapat surat perintah kerja (SPK) pengangkutan bijih timah dari perusahaanya.
"Yang saya ketahui CV Salsabila itu badan usaha kita, badan usaha mitra yang bekerja sama dan memiliki SPK pengangkutan pak, tapi bukan ke smelter," kata Apit.
Bijih timah yang diangkut CV Salsabila, tersebut dikirim ke gudang PT Timah.
"Bijihnya yang dikirim ke gudang kita, jadi untuk dilebur ke gudang PT Timah," ucap Apit.
Baca juga: Dua Mantan Petinggi PT Timah Bersaksi untuk Harvey Moies, Siapa Saja Mereka?
Apit mengatakan, berdasarkan keterangan mantan Pengawas Produksi PT Timah, Edi Suryadi, Direktur CV Salsabila Utama yakni Tetian Wahyudi.
Apit pun menjelaskan pengetahuannya terkait Tetian Wahyudi.