Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan adapun dua orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni FEK dan GW.
"Inisial FEK ini selaku koordinator lapangan, yang kedua GW ini selaku pengrusakan yang ada di dalam,"kata Djati di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2024).
Selain melakukan perusakan, para tersangka ini kata Djati juga melakukan penganiayaan terhadap satpam Hotel dan polisi yang saat itu tengah berjaga.
Sementara itu selain dua tersangka, polisi juga menangkap 3 orang lainnya.
Adapun ketiganya masing masing berinisial JJ, LW dan MDM.
Mereka kata Djati berperan mulai dari melakukan pembubaran hingga merusak sejumlah spanduk yang ada ruangan diskusi.
"(Namun) baru dua yang sudah terindikasi dia bisa ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. (*)