News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Prabowo Gibran

Eks Terpidana Korupsi Edhy Prabowo juga Dipanggil Prabowo ke Rumahnya, Ini Perjalanan Kasusnya

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021). Edhy Prabowo diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan

"Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai," jelas dia.

Pada 15 Juli 2021, Edhy dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan 77 ribu dolar AS subsider dua tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun terhitung sejak ia selesai menjalani masa pidana pokok.

Edhy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Ia dianggap telah menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) sebesar Rp25,7 miliar dari para eksportir benih benur lobster.

Baca juga: Elite PDIP: Pertemuan Megawati-Prabowo Tinggal Menunggu Hari

Hukumannya Diperberat PT DKI, tapi Disunat MA

Edhy Prabowo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta setelah dijatuhi vonis hukuman lima tahun penjara.

Tapi, hasil bandingnya ditolak dan hukumannya diperberat menjadi sembilan tahun penjara.

Hakim PT DKI Jakarta juga mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sejumlah Rp9,68 miliar dan 77 ribu dolar AS.

Hakim PT DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan untuk Edhy, yaitu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak ia selesai menjalani pidana pokok.

Tetapi, Edhy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebab tak terima dengan putusan PT DKI Jakarta.

Oleh MA, vonis Edhy yang diperberat menjadi sembilan tahun, disunat hingga "tersisa" lima tahun penjara pada 7 Maret 2022.

Edhy juga harus membayar denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya mengurangi pidana kurungan, MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy dari tiga tahun menjadi dua tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini