TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan dan makna pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September 2024.
Setiap tanggal 30 September biasanya akan dilakukan pengibaran bendera setengah tiang.
Pengibaran bendera setengah tiang ini dilakukan untuk peringatan peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S.
G30S adalah peristiwa yang terjadi di Indonesia pada malam 30 September hingga 1 Oktober 1965.
Dalam peristiwa ini, enam jenderal dan satu perwira TNI Angkatan Darat diculik dan dibunuh oleh sekelompok anggota militer.
Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Aturan pengibaran bendera setengah tiang 30 September 2024 terdapat dalam Surat edaran nomor 23224/MPK.F/TU.02.03/2024.
Dalam aturan tersebut, masyarakat diimbau untuk memasang bendera setengah tiang pada 30 September 2024.
"Setiap kantor pengadilan mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September 2024 dan mengibarkan bendera satu tiang penuh pada tanggal 1 Oktober 2024 mulai pukul 06.00 waktu setempat," bunyi surat tersebut.
Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Pengibaran bendera setengah tiang memiliki makna yang mendalam.
Bendera setengah tiang memiliki makna sebagai tanda berkabung dan penghormatan.
Namun, pada 30 September, bendera setengah tiang dikibarkan untuk penghormatan kepada para pahlawan atau menjadi tanda berkabung masyarakat Indonesia atas peristiwa G30S ini.
Baca juga: Tokoh-tokoh yang Diduga Terlibat Peristiwa G30S: Untung, DN Aidit, Sjam Kamaruzaman
Menurut UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 12, bendera yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
Saat hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
Sejarah Singkat Peristiwa G30S
Peristiwa Gerakan 30 September atau yang lebih dikenal dengan G30S merupakan salah satu kejadian paling kontroversial dan penting dalam sejarah Indonesia.
Peristiwa ini terjadi pada malam 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965, ketika sekelompok militer yang menamakan diri mereka "Gerakan 30 September" menculik dan membunuh enam jenderal Angkatan Darat dan satu perwira lainnya.
Gerakan tersebut dipimpin oleh Letkol Untung dari Batalyon Cakrabirawa, pasukan pengawal presiden. Tujuannya, sebagaimana klaim mereka, adalah untuk mencegah kudeta oleh Dewan Jenderal, sebuah kelompok yang mereka tuduh berencana untuk mengancam Presiden Sukarno. Namun, tuduhan
Pada 1 Oktober 1965, para jenderal yang diculik ditemukan tewas dan jasad mereka dibuang di Lubang Buaya, sebuah daerah di Jakarta.
Pembunuhan ini menimbulkan kekacauan politik dan militer di Indonesia.
Selain itu, sebagian besar peristiwa ini dikaitkan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), yang kemudian dianggap sebagai dalang di balik G30S.
Pada 1 Oktober sore, Walikota Jenderal Soeharto, yang kala itu memimpin Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad), mengambil alih kendali militer dan memulihkan kedamaian.
Dalam beberapa bulan berikutnya, terjadi pembersihan besar-besaran terhadap orang-orang yang dianggap sebagai simpatisan atau anggota PKI, yang menyebabkan ratusan ribu hingga jutaan orang terbunuh atau dipenjara.
Kontroversi mengenai siapa yang sebenarnya berada di balik peristiwa ini masih terjadi hingga sekarang.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Peristiwa G30S